27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di PT Rangau Abdi Nusa

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Peredaran narkoba di dalam PT Rangau Abdi Nusa bukan hanya isapan jempol. Hal ini terbukti, ketika Satresnarkona Polres Murung Raya meringkus Acak (48), yang diduga kuat seorang pengedar narkoba asal Desa Malasan, Kecamatan Murung, Selasa (30/3) sekitar pukul 12.25 WIB.

Peredaran narkoba di wilayah perusahaan Hak Penguasaan Hutan (HPH) ini, berhasil digagalkan oleh petugas. Saat itu tersangka hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan karyawan di Log Pond Kayu PT Rangau Abadi Nusa. Petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kurang lebih 0.72 gram.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widayana melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko menerangkan pada Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekita pukul 09.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Murung Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba yang diketahui bernama Acak. Belakangan dia disinyalir sering menjual narkoba jenis sabu di log pond PT Rangau Abadi Nusa.

Baca Juga :  Aksi Pria Pencuri Helm Terekam CCTV

"Kegiatan tersangka sudah meresahkan masyarakat. Dengan berbekal informasi dari masyarakat tersebut, kami melakukan penyelidikan dan modus operandinya di mana sering melakukan transaksi," kata Bagus, Rabu (31/3).

Anggota Satresnarkoba berhasil memancing keberadaan tersangka tersebut dengan cara undercover dan berhasil melakukan penangkapan tersangka Acak di Log Pond PT Rangau Abadi Nusa.

"Setelah dilakukan penggeledahan tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu sebanyak dua klip plastik tersebut adalah sabu yang akan dijual kepada orang yang berada di log pond," ucapnya.

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Peredaran narkoba di dalam PT Rangau Abdi Nusa bukan hanya isapan jempol. Hal ini terbukti, ketika Satresnarkona Polres Murung Raya meringkus Acak (48), yang diduga kuat seorang pengedar narkoba asal Desa Malasan, Kecamatan Murung, Selasa (30/3) sekitar pukul 12.25 WIB.

Peredaran narkoba di wilayah perusahaan Hak Penguasaan Hutan (HPH) ini, berhasil digagalkan oleh petugas. Saat itu tersangka hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan karyawan di Log Pond Kayu PT Rangau Abadi Nusa. Petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kurang lebih 0.72 gram.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widayana melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko menerangkan pada Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekita pukul 09.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Murung Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba yang diketahui bernama Acak. Belakangan dia disinyalir sering menjual narkoba jenis sabu di log pond PT Rangau Abadi Nusa.

Baca Juga :  Aksi Pria Pencuri Helm Terekam CCTV

"Kegiatan tersangka sudah meresahkan masyarakat. Dengan berbekal informasi dari masyarakat tersebut, kami melakukan penyelidikan dan modus operandinya di mana sering melakukan transaksi," kata Bagus, Rabu (31/3).

Anggota Satresnarkoba berhasil memancing keberadaan tersangka tersebut dengan cara undercover dan berhasil melakukan penangkapan tersangka Acak di Log Pond PT Rangau Abadi Nusa.

"Setelah dilakukan penggeledahan tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu sebanyak dua klip plastik tersebut adalah sabu yang akan dijual kepada orang yang berada di log pond," ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru