26.3 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Dalam Dua Jam, Dua Budak Narkoba Kapuas Diringkus

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Kerja keras jajaran Satresnarkoba
Polres Kapuas mengungkap peredaran narkoba patut diapresiasi. Terbaru, hanya dalam
kurun waktu sekitar dua jam, berhasil meringkus dua budak narkoba jenis sabu.

Penangkapan pertama, tersangka
Didi Rahman alias Asing (30), Sabtu (30/1) pukul 21.00 WIB di depan Home
Stay Tamara, Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat 
Kabupaten Kapuas.

Kemudian penangkapan kedua
tersangka Hendri alias Ehen (29), Sabtu (30/1) pukul 23.00 WIB di warung
Hendri, Jalan Pemuda Km 26 Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung.

Kapolres Kapuas AKBP Manang
Soebeti melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi menerangkan, dari tersangka Didi
Rahman diamankan barang bukti satu buah plastik klip kecil masing-masing berisi
kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 0,26 gram
(plastik+kristal). Selanjutnya satu buah sendok plastik terbuat dari sedotan,
satu buah pipet kaca, satu buah Hp merk Realme dua warna biru, satu buah celana
pendek Jeans tanpa merk, satu buah kotak rokok.

Baca Juga :  Wow,,, Ternyata Pesta Tanpa Busana Sudah 6 Kali

“Satu unit sepeda motor,
merk Honda Scoopy warna merah hitam KH 5154 U,” jelas Iptu Subandi, Minggu
(31/1).

Sedangkan dari tersangka Hendri
yang diringkus di warungnya, juga diamankan barang bukti satu paket plastik
klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,24 gram
(plastik+kristal). 

Mantan Kapolsek Kapuas Hilir ini
mengakui, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat, dan dilakukan
penyelidikan mendalam, akhirnya mengamankan keduanya bersama barang bukti. “Keduanya
dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor
35 tahun 2009 tentang  Narkotika,” tutupnya.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Kerja keras jajaran Satresnarkoba
Polres Kapuas mengungkap peredaran narkoba patut diapresiasi. Terbaru, hanya dalam
kurun waktu sekitar dua jam, berhasil meringkus dua budak narkoba jenis sabu.

Penangkapan pertama, tersangka
Didi Rahman alias Asing (30), Sabtu (30/1) pukul 21.00 WIB di depan Home
Stay Tamara, Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat 
Kabupaten Kapuas.

Kemudian penangkapan kedua
tersangka Hendri alias Ehen (29), Sabtu (30/1) pukul 23.00 WIB di warung
Hendri, Jalan Pemuda Km 26 Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung.

Kapolres Kapuas AKBP Manang
Soebeti melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi menerangkan, dari tersangka Didi
Rahman diamankan barang bukti satu buah plastik klip kecil masing-masing berisi
kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 0,26 gram
(plastik+kristal). Selanjutnya satu buah sendok plastik terbuat dari sedotan,
satu buah pipet kaca, satu buah Hp merk Realme dua warna biru, satu buah celana
pendek Jeans tanpa merk, satu buah kotak rokok.

Baca Juga :  Wow,,, Ternyata Pesta Tanpa Busana Sudah 6 Kali

“Satu unit sepeda motor,
merk Honda Scoopy warna merah hitam KH 5154 U,” jelas Iptu Subandi, Minggu
(31/1).

Sedangkan dari tersangka Hendri
yang diringkus di warungnya, juga diamankan barang bukti satu paket plastik
klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,24 gram
(plastik+kristal). 

Mantan Kapolsek Kapuas Hilir ini
mengakui, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat, dan dilakukan
penyelidikan mendalam, akhirnya mengamankan keduanya bersama barang bukti. “Keduanya
dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor
35 tahun 2009 tentang  Narkotika,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru