28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pemuda Pemilik Empat Paket Sabu Diamankan Polisi Saat di Barak

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali meringkus seorang budak
sabu di wilayah hukum Polsek Pahandut.

Pelakunya ialah seorang pria
berinisial HY (23). Ia diciduk disebuah barak di Jalan Riau Kota Palangka Raya,
Rabu (29/01/2020)..

Kapolresta Palangka Raya
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi
Priyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kita amankan kemarin (Rabu)
sekitar pukul 15.30 WIB, karena tertangkap tangan memiliki empat paket
Narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram,” beber Kompol Wahyu, Kamis
(30/1/2020) sore.

Saat ini, pelaku y beserta
barang bukti di kantor Satresnarkoba untuk proses penyidikan dan pengembangan
lebih lanjut.

Baca Juga :  Jadi Bandar Judi Online, Warga Mahakam Diringkus Polisi

“Akibat perbuatannya,
pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat ayat
Uundang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana
penjara maksimal 12 hingga seumur hidup,” pungkasnya. (ard)

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali meringkus seorang budak
sabu di wilayah hukum Polsek Pahandut.

Pelakunya ialah seorang pria
berinisial HY (23). Ia diciduk disebuah barak di Jalan Riau Kota Palangka Raya,
Rabu (29/01/2020)..

Kapolresta Palangka Raya
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi
Priyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kita amankan kemarin (Rabu)
sekitar pukul 15.30 WIB, karena tertangkap tangan memiliki empat paket
Narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram,” beber Kompol Wahyu, Kamis
(30/1/2020) sore.

Saat ini, pelaku y beserta
barang bukti di kantor Satresnarkoba untuk proses penyidikan dan pengembangan
lebih lanjut.

Baca Juga :  Jadi Bandar Judi Online, Warga Mahakam Diringkus Polisi

“Akibat perbuatannya,
pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat ayat
Uundang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana
penjara maksimal 12 hingga seumur hidup,” pungkasnya. (ard)

Terpopuler

Artikel Terbaru