28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Satresnarkoba Ringkus Pria bersama Tiga Paket Diduga Sabu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Usaha perangi peredaran narkoba kembali dibuktikan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, kali ini seorang pria berinisial AW (36) diamankan akibat menyimpan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Tersangka harus berurusan dengan petugas Satresnarkoba dan berhasil diamankan saat berada di Jalan Gurame, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (28/10/2021).

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat dan upaya penyelidikan dari petugas tentang adanya dugaan peredaran narkotika.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat total 0,85 Gram,” ungkap Kasat Resnarkoba, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga :  Sempat Tak Mengaku Curi N-Max, Andi Pasrah Barbuk Setelah Ditemukan

Tersangka beserta barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh para petugas dari Satresnarkoba.

"Tersangka terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 Tahun penjara," ungkapnya.  

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Usaha perangi peredaran narkoba kembali dibuktikan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, kali ini seorang pria berinisial AW (36) diamankan akibat menyimpan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Tersangka harus berurusan dengan petugas Satresnarkoba dan berhasil diamankan saat berada di Jalan Gurame, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (28/10/2021).

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat dan upaya penyelidikan dari petugas tentang adanya dugaan peredaran narkotika.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat total 0,85 Gram,” ungkap Kasat Resnarkoba, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga :  Sempat Tak Mengaku Curi N-Max, Andi Pasrah Barbuk Setelah Ditemukan

Tersangka beserta barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh para petugas dari Satresnarkoba.

"Tersangka terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 Tahun penjara," ungkapnya.  

Terpopuler

Artikel Terbaru