25.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Diduga Stres Beban Belajar Daring, Pelajar SMP Gantung Diri

KALTENGPOS.CO – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
menyampaikan duka mendalam atas wafatnya seorang pelajar di salah satu SMP di
Tarakan. Ananda ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi tempat tinggalnya.

Tewasnya pelajar yang berusia 15
tahun tersebut mengejutkan banyak pihak, apalagi pemicu korban bunuh diri
diduga akibat banyaknya tugas sekolah daring yang menumpuk yang belum
dikerjakan korban sejak tahun ajaran baru. Syarat mengikuti kuti ujian akhir
semester adalah mengumpulkan seluruh tugas tersebut.

Komisioner KPAI Bidang pendidikan
Retno Listyarti menjelaskan kasus bunuh diri bukan sesuatu yang terjadi secara
tiba-tiba. Melainkan adanya akumulasi dan rentetan panjang yang dialami
individu tersebut dan dia tidak kuat menanggungnya sendirian.

Sebenarnya, kondisi pembelajaran
jarak jauh (PJJ) sudah berlangsung lama. Artinya, sudah banyak yang mulai bisa
beradaptasi. Namun, ada juga yang justru makin terbebani. Salah satunya adalah pelajar
SMP di di Tarakan, Kalimantan Utara tersebut.

Retno Listyarti mengaku sudah
mendengar langsung penjelasan rinci dari ibunda korban dalam suatu dialog
interaktif di salah satu TV Nasional pada 29 oktober 2020 pukul 6.45 s.d. 07.30
wib. Ibunda korban menjelaskan bahwa Ananda memang pendiam dan memiliki masalah
dengan pembelajaran daring. Korban lebih merasa nyaman dengan pembelajaran
tatap muka, karena PJJ daring tidak disertai penjelasan guru, hanya memberi
tuga-tugas saja yang berat dan sulit dikerjakan.

Ibu korban menjelaskan bahwa saat
PJJ fase pertama, kesulitan PJJ masih bisa diatasi karena materi pembelajaran
sudah sempat diterima para pelajar selama 9 bulan dan saat PJJ sudah menjelang
ujian akhir tahun.

Namun ketika PJJ fase kedua pada
tahun ajaran baru (Juli, 2020), saat naik ke kelas IX (sembilan) semua materi
baru dan penjelasan materi dari guru sangat minim, sehingga banyak soal dan
penugasan yang sulit dikerjakan atau diselesaikan para pelajar. Akhirnya
tugasnya menumpuk hingga jelang ujian akhir semester ganjil pada November 2020
nanti.

Menurut mantan Kepala Sekolah SMA
Negeri di Jakarta ini, pada 26 Oktober 2020, ibu korban mengaku menerima surat
dari pihak sekolah yang isinya menyampaikan bahwa anak korban memiliki sejumlah
tagihan tugas dari 11 mata pelajaran. Rata-rata jumlah tagihan tugas yang belum
dikerjakan anak korban adalah 3-5 tugas per mata pelajaran. Jadi bisa
dibayangkan beratnya tuga yang harus diselesaikan ananda dalam waktu dekat,
kalau rata-rata 3 mata pelajaran saja, ada 33 tugas yang menumpuk selama
semester ganjil ini.

Baca Juga :  MK Mulai Sidang Uji Materi UU Pilkada

Menurut orangtua korban, anaknya
belum menyelesaikan tugasnya bukan karena malas, tetapi karena memang tidak
paham sehingga tidak bisa mengerjakan, sementara orangtua juga tidak bisa
membantu ananda. Ibu korban sempat berkomunikasi dengan pihak sekolah terkait
beratnya penugasan sehingga anaknya mengalami kesulitan, namun pihak sekolah
hanya bisa memberikan keringanan waktu pengumpulan, tapi tidak mmbantu
kesulitan belajar yang dialami ananda.

Persoalan lain, peranan orang tua
ikut membuat pelajar banyak tertekan karena mereka memang tidak memiliki
kemampuan ikut membimbing atau mengajar.“Saya tidak bisa menyelesaikan karena
memang saya tidak bisa mengerjakannya, enggak paham materinya,” kata sang ibu
saat meminta anaknya mengerjakan, sementara orangtua korban juga tidak memiliki
kapasitas membantu anaknya mengerjakan tugas-tugas tersebut.

Orangtua korban menduga kuat
kalau surat dari sekolah yang diterima sehari sebelum korban memutuskan
mengakhiri hidupnya adalah merupakan pemicu. Pasalnya dalam surat tersebut ada
“tekanan” jika tugas-tugas tersebut tidak dikumpulkan ke gurunya, maka anak
korban tidak bisa mengikuti ujian semester ganjil nantinya. Anak korban yang
sudah duduk di kelas akhir (kelas 9) kemungkinan ketakutan tidak mampu
mengerjakan tugas, akhirnya tidak ikut ujian semester dan nanti bisa tidak
lulus SMP.

Barangkali tujuan pihak sekolah
hanya sekedar mengingatkan dan memberikan dorongan agar para pelajarnya
mengerjakan atau menyelesaikan tugas-tugasnya yang tertumpuk. Namun, bagi
remaja yang mengalami masalah mental, kecemasan, stress atau malah depresi
selama masa pandemi karena ketidakmampuan mengerjakan tugas-tugas PJJ, memiliki
risiko lebih tinggi untuk melahirkan pikiran tentang bunuh diri.

Rekomendasi

Kasus Pelajar SMP (15 tahun) di
Tarakan yang bunuh diri pada 27 Oktober 2020 karena PJJ bukan kasus pertama.
Sebelumnya, di bulan yang sama, siswi (17 tahun) di Kabupaten Gowa juga bunuh
diri karena depresi menghadapi tugas-tugas sekolah yang menumpuk selama PJJ
fase kedua. Sedangkan pada September 2020, seorang pelajar SD (8 tahun)
mengalami penganiayaan dari orangtuanya sendiri karena sulit diajari PJJ. Ada 3
nyawa anak yang menjadi korban karena beratnya PJJ selama pandemi. Oleh karena
itu, KPAI Menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :

1. KPAI mendorong Kemdikbud RI,
Kementerian Agama RI, Dinas-dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian
Agama untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembelajaran
Jarak Jauh (PJJ) pada fase kedua yang sudah berjalan selama 4 bulan.

Baca Juga :  Tumpukan Kayu Galam Terbakar, Truk Jadi Arang

Tidak ada kasus bunuh diri pelajar,
bukan berarti sekolah atau daerah lain, PJJ nya baik-baik saja, bisa jadi kasus
yang mecuat ke public merupakan gunung es dari pelaksanaan PJJ yang bermasalah
dan kurang mempertimbangkan kondisi psikologis anak, tidak didasarkan pada
kepentingan terbaik bagi anak;

2. KPAI akan bersurat pada
pihak-pihak terkait untuk pencegahan dan penanganan peserta didik yang
mengalami masalah mental dalam menghadapi PJJ di masa pandemic, mengingat PJJ
secara daring berpotensi membuat anak kelelahan, ketakutan, cemas, dan stress
menghadapi penugasan yang berat selama PJJ.

Para guru Bimbingan Konseling
(BK) dapat diberdayakan selama PJJ di masa pandemi, sehingga masalah gangguan
psikologis pada para pelajar dapat diatasi segera untuk mencegah peserta didik
depresi hingga bunuh diri. Walikelas dan guru kelas seharusnya dibantu dan
dilatih untuk mampu memetakan dan mendeteksi pelajar yang dapat mengikuti PJJ
daring dan yang tidak, untuk pelajar yang mengalami kesulitan mengikuti PJJ,
maka pihak sekolah harus berkoordinasi dengan orangtuanya dan bersinergi
membantu kesulitan anaknya;

3. KPAI mendorong Kemdikbud
mensosialisasikan secara massif Surat Edaran Sesjen Kemdikbud No. 15 tahun 2020
tentang tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat
Penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa tujuan
pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta
didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi
warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan
penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan
psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua. Banyak sekolah dan
daerah belum memahami panduan PJJ dalam SE Sesjen Kemdikbud ini;

4. KPAI juga mendorong Pemerintah
Daerah Tarakan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(PPPA) serta P2TP2A Tarakan untuk memberikan layanan rehabilitasi psikologi
pada ibu korban maupun saudara kandung korban jika dibutuhkan keluarga korban,
tentu harus diawali dengan asesmen psikologi oleh psikolog dari Dinas PPPA Kota
Tarakan;

5. Pada minggu ketiga November
2020, KPAI akan menyelenggarakan rapat koordinasi nasional untuk membahas hasil
pengawasan bidang pendidikan selama pandemic covid 19 mulai dari persoalan PJJ
sampai persiapan buka sekolah. Rakornas ini akan melibatkan seluruh stake
holder pendidikan, Kemdikbud, Kemenag, KPPPA termasuk perwakilan sekolah.

KALTENGPOS.CO – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
menyampaikan duka mendalam atas wafatnya seorang pelajar di salah satu SMP di
Tarakan. Ananda ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi tempat tinggalnya.

Tewasnya pelajar yang berusia 15
tahun tersebut mengejutkan banyak pihak, apalagi pemicu korban bunuh diri
diduga akibat banyaknya tugas sekolah daring yang menumpuk yang belum
dikerjakan korban sejak tahun ajaran baru. Syarat mengikuti kuti ujian akhir
semester adalah mengumpulkan seluruh tugas tersebut.

Komisioner KPAI Bidang pendidikan
Retno Listyarti menjelaskan kasus bunuh diri bukan sesuatu yang terjadi secara
tiba-tiba. Melainkan adanya akumulasi dan rentetan panjang yang dialami
individu tersebut dan dia tidak kuat menanggungnya sendirian.

Sebenarnya, kondisi pembelajaran
jarak jauh (PJJ) sudah berlangsung lama. Artinya, sudah banyak yang mulai bisa
beradaptasi. Namun, ada juga yang justru makin terbebani. Salah satunya adalah pelajar
SMP di di Tarakan, Kalimantan Utara tersebut.

Retno Listyarti mengaku sudah
mendengar langsung penjelasan rinci dari ibunda korban dalam suatu dialog
interaktif di salah satu TV Nasional pada 29 oktober 2020 pukul 6.45 s.d. 07.30
wib. Ibunda korban menjelaskan bahwa Ananda memang pendiam dan memiliki masalah
dengan pembelajaran daring. Korban lebih merasa nyaman dengan pembelajaran
tatap muka, karena PJJ daring tidak disertai penjelasan guru, hanya memberi
tuga-tugas saja yang berat dan sulit dikerjakan.

Ibu korban menjelaskan bahwa saat
PJJ fase pertama, kesulitan PJJ masih bisa diatasi karena materi pembelajaran
sudah sempat diterima para pelajar selama 9 bulan dan saat PJJ sudah menjelang
ujian akhir tahun.

Namun ketika PJJ fase kedua pada
tahun ajaran baru (Juli, 2020), saat naik ke kelas IX (sembilan) semua materi
baru dan penjelasan materi dari guru sangat minim, sehingga banyak soal dan
penugasan yang sulit dikerjakan atau diselesaikan para pelajar. Akhirnya
tugasnya menumpuk hingga jelang ujian akhir semester ganjil pada November 2020
nanti.

Menurut mantan Kepala Sekolah SMA
Negeri di Jakarta ini, pada 26 Oktober 2020, ibu korban mengaku menerima surat
dari pihak sekolah yang isinya menyampaikan bahwa anak korban memiliki sejumlah
tagihan tugas dari 11 mata pelajaran. Rata-rata jumlah tagihan tugas yang belum
dikerjakan anak korban adalah 3-5 tugas per mata pelajaran. Jadi bisa
dibayangkan beratnya tuga yang harus diselesaikan ananda dalam waktu dekat,
kalau rata-rata 3 mata pelajaran saja, ada 33 tugas yang menumpuk selama
semester ganjil ini.

Baca Juga :  MK Mulai Sidang Uji Materi UU Pilkada

Menurut orangtua korban, anaknya
belum menyelesaikan tugasnya bukan karena malas, tetapi karena memang tidak
paham sehingga tidak bisa mengerjakan, sementara orangtua juga tidak bisa
membantu ananda. Ibu korban sempat berkomunikasi dengan pihak sekolah terkait
beratnya penugasan sehingga anaknya mengalami kesulitan, namun pihak sekolah
hanya bisa memberikan keringanan waktu pengumpulan, tapi tidak mmbantu
kesulitan belajar yang dialami ananda.

Persoalan lain, peranan orang tua
ikut membuat pelajar banyak tertekan karena mereka memang tidak memiliki
kemampuan ikut membimbing atau mengajar.“Saya tidak bisa menyelesaikan karena
memang saya tidak bisa mengerjakannya, enggak paham materinya,” kata sang ibu
saat meminta anaknya mengerjakan, sementara orangtua korban juga tidak memiliki
kapasitas membantu anaknya mengerjakan tugas-tugas tersebut.

Orangtua korban menduga kuat
kalau surat dari sekolah yang diterima sehari sebelum korban memutuskan
mengakhiri hidupnya adalah merupakan pemicu. Pasalnya dalam surat tersebut ada
“tekanan” jika tugas-tugas tersebut tidak dikumpulkan ke gurunya, maka anak
korban tidak bisa mengikuti ujian semester ganjil nantinya. Anak korban yang
sudah duduk di kelas akhir (kelas 9) kemungkinan ketakutan tidak mampu
mengerjakan tugas, akhirnya tidak ikut ujian semester dan nanti bisa tidak
lulus SMP.

Barangkali tujuan pihak sekolah
hanya sekedar mengingatkan dan memberikan dorongan agar para pelajarnya
mengerjakan atau menyelesaikan tugas-tugasnya yang tertumpuk. Namun, bagi
remaja yang mengalami masalah mental, kecemasan, stress atau malah depresi
selama masa pandemi karena ketidakmampuan mengerjakan tugas-tugas PJJ, memiliki
risiko lebih tinggi untuk melahirkan pikiran tentang bunuh diri.

Rekomendasi

Kasus Pelajar SMP (15 tahun) di
Tarakan yang bunuh diri pada 27 Oktober 2020 karena PJJ bukan kasus pertama.
Sebelumnya, di bulan yang sama, siswi (17 tahun) di Kabupaten Gowa juga bunuh
diri karena depresi menghadapi tugas-tugas sekolah yang menumpuk selama PJJ
fase kedua. Sedangkan pada September 2020, seorang pelajar SD (8 tahun)
mengalami penganiayaan dari orangtuanya sendiri karena sulit diajari PJJ. Ada 3
nyawa anak yang menjadi korban karena beratnya PJJ selama pandemi. Oleh karena
itu, KPAI Menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :

1. KPAI mendorong Kemdikbud RI,
Kementerian Agama RI, Dinas-dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian
Agama untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembelajaran
Jarak Jauh (PJJ) pada fase kedua yang sudah berjalan selama 4 bulan.

Baca Juga :  Tumpukan Kayu Galam Terbakar, Truk Jadi Arang

Tidak ada kasus bunuh diri pelajar,
bukan berarti sekolah atau daerah lain, PJJ nya baik-baik saja, bisa jadi kasus
yang mecuat ke public merupakan gunung es dari pelaksanaan PJJ yang bermasalah
dan kurang mempertimbangkan kondisi psikologis anak, tidak didasarkan pada
kepentingan terbaik bagi anak;

2. KPAI akan bersurat pada
pihak-pihak terkait untuk pencegahan dan penanganan peserta didik yang
mengalami masalah mental dalam menghadapi PJJ di masa pandemic, mengingat PJJ
secara daring berpotensi membuat anak kelelahan, ketakutan, cemas, dan stress
menghadapi penugasan yang berat selama PJJ.

Para guru Bimbingan Konseling
(BK) dapat diberdayakan selama PJJ di masa pandemi, sehingga masalah gangguan
psikologis pada para pelajar dapat diatasi segera untuk mencegah peserta didik
depresi hingga bunuh diri. Walikelas dan guru kelas seharusnya dibantu dan
dilatih untuk mampu memetakan dan mendeteksi pelajar yang dapat mengikuti PJJ
daring dan yang tidak, untuk pelajar yang mengalami kesulitan mengikuti PJJ,
maka pihak sekolah harus berkoordinasi dengan orangtuanya dan bersinergi
membantu kesulitan anaknya;

3. KPAI mendorong Kemdikbud
mensosialisasikan secara massif Surat Edaran Sesjen Kemdikbud No. 15 tahun 2020
tentang tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat
Penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa tujuan
pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta
didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi
warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan
penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan
psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua. Banyak sekolah dan
daerah belum memahami panduan PJJ dalam SE Sesjen Kemdikbud ini;

4. KPAI juga mendorong Pemerintah
Daerah Tarakan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(PPPA) serta P2TP2A Tarakan untuk memberikan layanan rehabilitasi psikologi
pada ibu korban maupun saudara kandung korban jika dibutuhkan keluarga korban,
tentu harus diawali dengan asesmen psikologi oleh psikolog dari Dinas PPPA Kota
Tarakan;

5. Pada minggu ketiga November
2020, KPAI akan menyelenggarakan rapat koordinasi nasional untuk membahas hasil
pengawasan bidang pendidikan selama pandemic covid 19 mulai dari persoalan PJJ
sampai persiapan buka sekolah. Rakornas ini akan melibatkan seluruh stake
holder pendidikan, Kemdikbud, Kemenag, KPPPA termasuk perwakilan sekolah.

Terpopuler

Artikel Terbaru