27.9 C
Jakarta
Tuesday, May 6, 2025

Sopir Cadangan Yessoe Mulai Diadili

NANGA BULIK – Andi Setiawan, sopir cadangan bus Yessoe yang
tersangkut kasus sabu akhirnya menjalani sidang perdana dengan status sebagai
terdakwa di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (29/8). Kasus ini merupakan
rangkaian kecelakaan bus Yessoe rute Pontianak-Sampit yang mengalami kecelakaan
di wilayah Kabupaten Lamandau Senin (1/7) lalu.

Dalam sidang yang dipimpin
Majelis Hakim Tommy Manik kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahanara Yusti
Ramadona membacakan dakwaan terhadap pria 37 tahun itu terkait kepemilikan sabu
yang ditemukan petugas setelah terjadi kecelakaan bus.

“Hari ini (kemarin), telah
dilaksanakan sidang perdana sopir cadangan bus Yessoe atas nama Andi Setiawan
untuk kasus narkoba,” ujar jaksa yang akrab disapa Nara itu, kemarin.

Dijelaskan Nara, terdakwa
memperoleh barang haram tersebut pada Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 14.30
WIB. Ketika itu, Andi berada di terminal bus Yessoe di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dia bertemu dengan Apit, tukang ojek yang menurut teman-teman terdakwa bisa
mencarikan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Terdakwa mencoba membeli sabu-sabu
dengan uang Rp 150.000. Tidak lama kemudian tukang ojek tersebut datang dan
memberikan satu bungkus plaslik klip kecil sabu pesanan terdakwa Andi Setiawan.

Baca Juga :  Warga Katingan Kuala Geger Temuan Mayat Terdampar di Pantai Kampung Te

“Setelah itu, terdakwa bawa (sabu)
dan sebagian (sabu), terdakwa gunakan di kamar mandi terminal bus Yessoe.
Terdakwa menggunakan sabu tersebut sebanyak 9 kali hisapan. Sisanya disimpan di
kantong celana terdakwa untuk digunakan nanti setelah sampai di Pangkalan Bun,”
ungkap jaksa.

Dalam perjalanan dari Pontianak
menuju wilayah Kalteng, sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa Andi bersama Edi
Sutrisno membawa bus Yessoe tersebut dari Pontianak menuju Pangkalan Bun.
Hingga keesokan harinya, Senin (1/7), ketika melintas di jalan Trans Kalimantan
Km 37, Desa Penopa, bus Yessoe yang dikemudikan Edi Sutrisno mengalami
kecelakaan. Akibatnya 3 orang penumpang meninggal dunia dan puluhan lainya
luka-luka.

“Terdakwa sopir cadangan
yang selamat dalam kecelakaan tersebut dibawa ke Polres Lamandau. Ssetelah
dilakukan tes urine di poliklinik Polres Lamandau, hasilnya, Edi Sutrisno
negatif dan hasil tes urine terdakwa Agus Setiawan positif narkotika,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Keluarga Korban Penjambretan Berharap Pelaku Tertangkap

Polisi pun melakukan
penggeladahan pakaian dan badan terhadap terdakwa Andi. Saat itu, polisi
menemukan 1 bungkus plastik klip kecil dalam kantong celana terdakwa bagian
depan sebelah kanan dengan berat bersih 0,05 gram.

“Perbuatan terdakwa tersebut
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (*cho/ens/ctk/nto)

NANGA BULIK – Andi Setiawan, sopir cadangan bus Yessoe yang
tersangkut kasus sabu akhirnya menjalani sidang perdana dengan status sebagai
terdakwa di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (29/8). Kasus ini merupakan
rangkaian kecelakaan bus Yessoe rute Pontianak-Sampit yang mengalami kecelakaan
di wilayah Kabupaten Lamandau Senin (1/7) lalu.

Dalam sidang yang dipimpin
Majelis Hakim Tommy Manik kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahanara Yusti
Ramadona membacakan dakwaan terhadap pria 37 tahun itu terkait kepemilikan sabu
yang ditemukan petugas setelah terjadi kecelakaan bus.

“Hari ini (kemarin), telah
dilaksanakan sidang perdana sopir cadangan bus Yessoe atas nama Andi Setiawan
untuk kasus narkoba,” ujar jaksa yang akrab disapa Nara itu, kemarin.

Dijelaskan Nara, terdakwa
memperoleh barang haram tersebut pada Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 14.30
WIB. Ketika itu, Andi berada di terminal bus Yessoe di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dia bertemu dengan Apit, tukang ojek yang menurut teman-teman terdakwa bisa
mencarikan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Terdakwa mencoba membeli sabu-sabu
dengan uang Rp 150.000. Tidak lama kemudian tukang ojek tersebut datang dan
memberikan satu bungkus plaslik klip kecil sabu pesanan terdakwa Andi Setiawan.

Baca Juga :  Warga Katingan Kuala Geger Temuan Mayat Terdampar di Pantai Kampung Te

“Setelah itu, terdakwa bawa (sabu)
dan sebagian (sabu), terdakwa gunakan di kamar mandi terminal bus Yessoe.
Terdakwa menggunakan sabu tersebut sebanyak 9 kali hisapan. Sisanya disimpan di
kantong celana terdakwa untuk digunakan nanti setelah sampai di Pangkalan Bun,”
ungkap jaksa.

Dalam perjalanan dari Pontianak
menuju wilayah Kalteng, sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa Andi bersama Edi
Sutrisno membawa bus Yessoe tersebut dari Pontianak menuju Pangkalan Bun.
Hingga keesokan harinya, Senin (1/7), ketika melintas di jalan Trans Kalimantan
Km 37, Desa Penopa, bus Yessoe yang dikemudikan Edi Sutrisno mengalami
kecelakaan. Akibatnya 3 orang penumpang meninggal dunia dan puluhan lainya
luka-luka.

“Terdakwa sopir cadangan
yang selamat dalam kecelakaan tersebut dibawa ke Polres Lamandau. Ssetelah
dilakukan tes urine di poliklinik Polres Lamandau, hasilnya, Edi Sutrisno
negatif dan hasil tes urine terdakwa Agus Setiawan positif narkotika,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Keluarga Korban Penjambretan Berharap Pelaku Tertangkap

Polisi pun melakukan
penggeladahan pakaian dan badan terhadap terdakwa Andi. Saat itu, polisi
menemukan 1 bungkus plastik klip kecil dalam kantong celana terdakwa bagian
depan sebelah kanan dengan berat bersih 0,05 gram.

“Perbuatan terdakwa tersebut
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (*cho/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru