32.5 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Mantan Komisioner KPKPN Soroti Polemik LHKPN Capim KPK

Salah satu mantan komisioner KPKN Chairul Imam menilai, isu ini semakin kencang disuarakan, karena seleksi capim KPK sudah memasuki babak akhir namun beberapa PN (Penyelenggara Negara, red) yang mengikuti seleksi capim KPK, menurut KPK belum menyerahkan LHKPN atau menyerahkan LHKPN tetapi tidak secara periodik, masih tetap lolos seleksi Capim KPK.

Menurut Chairul, keengganan sebagian Penyelenggara Negara menyerahkan LHKPN ke KPK, karena KPK tidak pernah melakukan pemeriksaan yakni klarifikasi dan verfikasi kebenaran isi LHKPN terhadap PN yang bersangkutan.

“Hal ini mengakibatkan sebagian besar PN berpandangan untuk apa menyerahkan LHKPN kalau hanya dijadikan berkas yang disimpan di gudang KPK,” kata Chairul dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.

Chairul juga menilai, tuntutan ICW dan KPK agar peserta seleksi yang abai menyerahkan LHKPN kepada KPK harus lebih dulu dipertimbangkan dalam penetapan peserta seleksi capim KPK untuk lolos tahap berikutnya, sebetulnya salah alamat.

Karena persoalan PN yang abai menyerahkan LHKPN menjadi domain pimpinan KPK dan atasan langsung dari PN yang bersangkutan, hal ini sesuai dengan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN.

Baca Juga :  Emosi Ditolak Ngamar oleh PSK, Mengamuk Rusak Rumah Warga

“Jadi itu wilayahnya pimpinan KPK dan atasan langsung dari PN,” ujar Chairul yang juga mantan Direktur Penyidikan Tipikor Kejagung dan mantan Ketua Sub Komisi Yudikatif KPKPN ini.

Sementara itu, Petrus Selestinus selaku Mantan Anggota Komisioner KPKPN yang juga hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini, mempertanyakan, mengapa KPK baru merasa penting soal LHKPN pada saat ada PN yang menjadi peserta seleksi capim KPK tidak menyerahkan LHKPN.

“Ini aneh karena KPK sendiri tidak pernah merasa penting untuk memeriksa setiap LHKPN yang sudah diserahkan ke KPK,” kata Petrus.

Padahal, menurut Petrus, dengan memeriksa setiap LHKPN, KPK bisa mengungkap tindak pidana korupsi melalui penelusuran asal usul harta kekayaan dalam LHKPN. Karena, melalui penelusuran asal usul kekayaan dalam LHKPN, maka KPK sesungguhnya mengawali sebuah proses pembuktian terbalik.

Baca Juga :  Begini Kronologis Tenggelamnya Ardian Nefo

“Karena setiap pejabat wajib menerangkan asal usul seluruh kekayaan miliknya, milik istrinya dan juga anaknya dibandingkan dengan gaji apakah sebanding dengan LHKPN atau tidak,” paparnya.

Petrus Selestinus, yang juga Koordinator TPDI menyatakan bahwa pada satu sisi penyerahan LHKPN kepada KPK menjadi salah satu kewajiban PN, namun pada sisi yang lain kewajiban penyerahan LHKPN itu berimplikasi melahirkan kewajiban bagi KPK untuk memeriksa dan mengumumkan LHKPN itu dalam Berita Negara, agar publik mengetahuinya.

Ia juga menilai, sikap persisten KPK meminta LHKPN bagi setiap PN tidak kompatibel dengan sikap KPK terhadap LHKPN yang sudah diterimanya. Artinya, selama ini KPK tidak pernah memeriksa kekayaan setiap PN yang sudah diserahkan dalam LHKPN itu.

“Sehingga fungsi LHKPN untuk mengungkap kejahatan KKN melalui penelusuran LHKPN nyaris tak terdengar bunyinya,” ujar Petrus.(jpg)

 

Salah satu mantan komisioner KPKN Chairul Imam menilai, isu ini semakin kencang disuarakan, karena seleksi capim KPK sudah memasuki babak akhir namun beberapa PN (Penyelenggara Negara, red) yang mengikuti seleksi capim KPK, menurut KPK belum menyerahkan LHKPN atau menyerahkan LHKPN tetapi tidak secara periodik, masih tetap lolos seleksi Capim KPK.

Menurut Chairul, keengganan sebagian Penyelenggara Negara menyerahkan LHKPN ke KPK, karena KPK tidak pernah melakukan pemeriksaan yakni klarifikasi dan verfikasi kebenaran isi LHKPN terhadap PN yang bersangkutan.

“Hal ini mengakibatkan sebagian besar PN berpandangan untuk apa menyerahkan LHKPN kalau hanya dijadikan berkas yang disimpan di gudang KPK,” kata Chairul dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.

Chairul juga menilai, tuntutan ICW dan KPK agar peserta seleksi yang abai menyerahkan LHKPN kepada KPK harus lebih dulu dipertimbangkan dalam penetapan peserta seleksi capim KPK untuk lolos tahap berikutnya, sebetulnya salah alamat.

Karena persoalan PN yang abai menyerahkan LHKPN menjadi domain pimpinan KPK dan atasan langsung dari PN yang bersangkutan, hal ini sesuai dengan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN.

Baca Juga :  Emosi Ditolak Ngamar oleh PSK, Mengamuk Rusak Rumah Warga

“Jadi itu wilayahnya pimpinan KPK dan atasan langsung dari PN,” ujar Chairul yang juga mantan Direktur Penyidikan Tipikor Kejagung dan mantan Ketua Sub Komisi Yudikatif KPKPN ini.

Sementara itu, Petrus Selestinus selaku Mantan Anggota Komisioner KPKPN yang juga hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini, mempertanyakan, mengapa KPK baru merasa penting soal LHKPN pada saat ada PN yang menjadi peserta seleksi capim KPK tidak menyerahkan LHKPN.

“Ini aneh karena KPK sendiri tidak pernah merasa penting untuk memeriksa setiap LHKPN yang sudah diserahkan ke KPK,” kata Petrus.

Padahal, menurut Petrus, dengan memeriksa setiap LHKPN, KPK bisa mengungkap tindak pidana korupsi melalui penelusuran asal usul harta kekayaan dalam LHKPN. Karena, melalui penelusuran asal usul kekayaan dalam LHKPN, maka KPK sesungguhnya mengawali sebuah proses pembuktian terbalik.

Baca Juga :  Begini Kronologis Tenggelamnya Ardian Nefo

“Karena setiap pejabat wajib menerangkan asal usul seluruh kekayaan miliknya, milik istrinya dan juga anaknya dibandingkan dengan gaji apakah sebanding dengan LHKPN atau tidak,” paparnya.

Petrus Selestinus, yang juga Koordinator TPDI menyatakan bahwa pada satu sisi penyerahan LHKPN kepada KPK menjadi salah satu kewajiban PN, namun pada sisi yang lain kewajiban penyerahan LHKPN itu berimplikasi melahirkan kewajiban bagi KPK untuk memeriksa dan mengumumkan LHKPN itu dalam Berita Negara, agar publik mengetahuinya.

Ia juga menilai, sikap persisten KPK meminta LHKPN bagi setiap PN tidak kompatibel dengan sikap KPK terhadap LHKPN yang sudah diterimanya. Artinya, selama ini KPK tidak pernah memeriksa kekayaan setiap PN yang sudah diserahkan dalam LHKPN itu.

“Sehingga fungsi LHKPN untuk mengungkap kejahatan KKN melalui penelusuran LHKPN nyaris tak terdengar bunyinya,” ujar Petrus.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru