31.2 C
Jakarta
Sunday, May 11, 2025

Beginilah Kronologis Penangkapan 2 Kg Sabu dan 250 Butir Ekstasi di Sa

PALANGKA RAYA โ€“ Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan
Tengah (Kalteng) melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka, FR (20), AN (24) dan AP (35) dengan barang
bukti 2 kg sabu dan 250 butir ekstasi di Sampit, Jumat (26/7/2019) lalu.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol
Lilik Heri Setiadi mengungkapkan, penangkapan berawal saat tim BNNP Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat, akan adanya penyelundupan narkoba menggunakan sepeda motor dari
Pontianak menuju Kalimantan Tengah.

โ€œKemudian tim kami melakukan
penyelidikan dan diketahui bahwa pengiriman tersebut akan dilaksanakan pada 26
Juli 2019 yang dibawa menggunakan sepeda
motor dari Pontianak menuju Sampit,โ€ kata Lilik Heri Setiadi di kantor BNNP Kalteng, Selasa
(30/7/2019).

Baca Juga :  Sopir Travel dan Bus di Tes Urine

Kemudian tim BNNP Kalteng segera meluncur dari Palangka Raya menuju Sampit.
Dan sekitar pukul 13.30 WIB, tim melakukan
penghadangan terhadap 2 orang yang berboncengan sepeda motor Yamaha NMax
dengan Nopol KH 2016 XX di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Sampit.

โ€œTim kami berhasil
mengamankan 2 orang yang
berinisial AN dan FR,โ€ ujarnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap AN dan FR,
didapatkan 2 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 2000 gram dan 250 butir ekstasi berwarna pink berlogo Superman di dalam tas ransel hitam
yang di simpan dalam jok motor.

โ€œSelain itu ada 1 bungkus
klip kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di kantong kiri celana
pendek warna hijau tua yang dikenakan
AN dengan berat kotor sekitar 1 gram,โ€ ungkapnya.

Baca Juga :  Merengek Minta Suaminya Dibebaskan

Kemudian imbuh Lilik, pihaknya melakukan pengembangan hingga dari pengakuan tersangka AN dan FR, sekitar
pukul 14.30 WIB pihaknya berhasil mengamankan penerima berinisial AP dengan
mengendarai motor Suzuki Gsx tanpa pelat
nomor polisi di pinggir Jalan Jenderal Sudirman depan Islamic Center,
Sampit.

โ€œKemudian AN, FR dan AP
ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang telah
didapatkan. Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat
(2) Jo Pasal 132 Ayat 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika,โ€ tuturnya. (atm/nto)

PALANGKA RAYA โ€“ Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan
Tengah (Kalteng) melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka, FR (20), AN (24) dan AP (35) dengan barang
bukti 2 kg sabu dan 250 butir ekstasi di Sampit, Jumat (26/7/2019) lalu.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol
Lilik Heri Setiadi mengungkapkan, penangkapan berawal saat tim BNNP Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat, akan adanya penyelundupan narkoba menggunakan sepeda motor dari
Pontianak menuju Kalimantan Tengah.

โ€œKemudian tim kami melakukan
penyelidikan dan diketahui bahwa pengiriman tersebut akan dilaksanakan pada 26
Juli 2019 yang dibawa menggunakan sepeda
motor dari Pontianak menuju Sampit,โ€ kata Lilik Heri Setiadi di kantor BNNP Kalteng, Selasa
(30/7/2019).

Baca Juga :  Sopir Travel dan Bus di Tes Urine

Kemudian tim BNNP Kalteng segera meluncur dari Palangka Raya menuju Sampit.
Dan sekitar pukul 13.30 WIB, tim melakukan
penghadangan terhadap 2 orang yang berboncengan sepeda motor Yamaha NMax
dengan Nopol KH 2016 XX di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Sampit.

โ€œTim kami berhasil
mengamankan 2 orang yang
berinisial AN dan FR,โ€ ujarnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap AN dan FR,
didapatkan 2 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 2000 gram dan 250 butir ekstasi berwarna pink berlogo Superman di dalam tas ransel hitam
yang di simpan dalam jok motor.

โ€œSelain itu ada 1 bungkus
klip kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di kantong kiri celana
pendek warna hijau tua yang dikenakan
AN dengan berat kotor sekitar 1 gram,โ€ ungkapnya.

Baca Juga :  Merengek Minta Suaminya Dibebaskan

Kemudian imbuh Lilik, pihaknya melakukan pengembangan hingga dari pengakuan tersangka AN dan FR, sekitar
pukul 14.30 WIB pihaknya berhasil mengamankan penerima berinisial AP dengan
mengendarai motor Suzuki Gsx tanpa pelat
nomor polisi di pinggir Jalan Jenderal Sudirman depan Islamic Center,
Sampit.

โ€œKemudian AN, FR dan AP
ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang telah
didapatkan. Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat
(2) Jo Pasal 132 Ayat 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika,โ€ tuturnya. (atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru