31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

EMPAT PELAKU KARHUTLA DIAMANKAN

PALANGKA RAYA- Seiring
kebakaran yang terus terjadi, Polda Kalteng sudah mengamankan empat pelaku
pembakar lahan di sejumlah wilayah. Polres Palangka Raya menangkap dua orang,
Polres Pulang Pisau mengamankan satu orang, dan Polres Kotim menangkap satu
orang pelaku.

“Itu semua diselesaikan
di polres masing-masing. Kalau untuk di Polda Klateng, sampai saat ini masih
belum ada,” ujar Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Sementara itu, Kasubdit
Tipiter Ditreskrimsus AKBP Manang Soebeti menambahkan, progres penyelesaian
hukum bagi beberapa pelaku pembakar hutan dan lahan sangat variatif. Ada yang
sudah sampai pada tingkat penyelidikan, tapi ada pula yang telah masuk tahap penyidikan.

Sementara itu,
berkaitan dengan terlibatnya koorporasi dalam kasus pembakaran hutan dan lahan
yang terjadi di area konsesi, Manang menjelaskan, saat ini pihaknya sudah dan sedang
mendalami, karena beberapa hotspot berada di daerah konsesi, yang tentunya
berdekatan dengan perusahaan.

“Kalau untuk koorporasi
sih ada. Saat ini masih didalami dan masih memastikan hotspot-nya,” jelasnya.

Salah satu pelaku
pembakar lahan yang diamankan adalah Ahmad (37). Warga Desa Paduran Sebangau
itu diamankan polisi, lantaran diduga tindakannya menyebabkan terjadinya
kebakaran lahan di Tunggal DAS Sebangau, Desa Paduran Sebangau.

Kapolsek Sebangau Kuala
Ipda Bimo Setiawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Ahmad. Dia
mengungkapkan, penangkapan terhadap Ahmad berawal saat ia dan personel Polsek
Sebangau Kuala melakukan patroli terpadu di DAS Sebangau Kuala bersama TNI dan
Manggala Agni.

“Setelah sampai di
lokasi kejadia, personel melihat adanya asap. Di lokasi tersebut bertemu dengan
Ahmad dan Basri yang berprofesi sebagai pencari ikan yang sedang membuat
pondok,” kata Bimo kepad Kalteng Pos, kemarin (29/7).

Kemudian, lanjut dia,
anggota menanyakan asal api dan asap tersebut. “Kemudian saudara Ahmad mengakui
telah membuang puntung rokok di semak-semak. Akibat kelalaiannya, api pun menyala
dan membakar hutan dan atau lahan tersebut seluas kurang lebih satu hektare,”
ungkap dia.

Baca Juga :  Nenek Kustaniah Ditemukan Mengapung Sangkut di Tumpukan Sampah

Di tempat terpisah, Kepala Project Based LBH Palangka Raya Aryo
Nugroho Waluyo, meminta kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk segera
menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan warga Kalteng terhadap pemerintah
atas bencana kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
pada 2015 lalu.

“Putusan MA sebenarnya
sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya, walaupun ada upaya peninjauan kembali
(PK), mestinya tidak menunda para tergugat menjalankan putusan,” katanya saat
berada di Kantor Walhi Kalteng, kemarin.

Menurutnya, hasil
keputusan tersebut bersifat wajib dilaksanakan. Walaupun pemerintah masih mau
melakukan upaya hukum melalui PK, tapi tidak bisa menunda eksekusi yang harus
dilakukan.

“Yang bisa dilakukan
oleh pihak penggugat adalah memohon kepada pengadilan negeri, agar segera mengeksekusi
putusan MA. Apabila surat permohonan sudah masuk, maka hakim akan memanggil
para tergugat untuk segera melaksanakan putusan itu,” sebutnya.

Gugatan tersebut
merupakan gugatan yang dibuat masyarakat demi kepentingan bersama masyarakat
Kalteng.

“Itu merupakan tanggung
jawab pemerintah. Karena sudah menjadi putusan pengadilan, maka wajib untuk
ditaati,” harapnya.

Sementara, salah satu
penggugat, Mariaty mengungkapkan, untuk sementara pihaknya masih menunggu salinan
keputusan MA terkait putusan yang telah disampaikan.

“Memang ada wacana dari
Kementerian LHK untuk melakukan PK. Sampai saat ini kami belum tahu apakah itu akan
dilakukan atau tidak. Kami berharap itu (PK, red) tidak dilakukan pemerintah,” ungkapnya.

Sebagai warga negara,
pihaknya akan sangat menyayangkan apabila pemerintah mengajukan PK.

“Tentu kami sangat
meyesalkan masih terjadinya kabut asap sampai saat ini. Walaupun tidak separah
tahun 2015 lalu, tetapi untuk daerah tertentu mungkin lebih parah,” tegasnya.

Baca Juga :  Video Mesum Beredar, Oknum Kades Mengaku Diperas

Sebelumnya, MA
memutuskan bahwa kasasi yang diajukan pihak tergugat ditolak. Hal itu dikarenakan
putusan dalam tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dinilai sudah
tepat dan benar dalam pertimbangan hukum.

Putusan MA menguatkan
kembali putusan pengadilan sebelumnya lewat putusan tertanggal 6 Maret 2017, yang
menyatakan bahwa pihak tergugat belum optimal melakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, yang berdampak timbulnya kabut asap
di Kalteng.

Untuk diketahui, terdapat 26 poin yang menjadi tuntutan pihak penggugat
terhadap pemerintah sebagai pihak tergugat.

Empat poin tuntutan telah dipenuhi. Sementara, 22 poin lain belum
dilaksanakan pemerintah. Di antaranya, menerbitkan peraturan pemerintah atau
peraturan presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan, untuk melakukan
peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan
yang telah terbakar maupun belum terbakar, berdasarkan pemenuhan kriteria
penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah
Kalteng.

Pemerintah juga dituntut melakukan penegakan hukum lingkungan perdata,
pidana, maupun administrasi atas perusahaan-perusahaan yang lahannya mengalami
kebakaran.

Selain itu, membuat
roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan, dan pemulihan korban
kebakaran hutan dan lahan, serta pemulihan lingkungan. Pemerintah pun dituntut
mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain yang disebabkan pencemaran
udara karena asap kebakaran di Provinsi Kalimantan Tengah, yang dapat diakses
gratis bagi para korban asap. Pemerintah diminta memerintahkan seluruh rumah
sakit daerah yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, membebaskan
biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalteng.
(nue/old/ndo/art/ce/ram)

PALANGKA RAYA- Seiring
kebakaran yang terus terjadi, Polda Kalteng sudah mengamankan empat pelaku
pembakar lahan di sejumlah wilayah. Polres Palangka Raya menangkap dua orang,
Polres Pulang Pisau mengamankan satu orang, dan Polres Kotim menangkap satu
orang pelaku.

“Itu semua diselesaikan
di polres masing-masing. Kalau untuk di Polda Klateng, sampai saat ini masih
belum ada,” ujar Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Sementara itu, Kasubdit
Tipiter Ditreskrimsus AKBP Manang Soebeti menambahkan, progres penyelesaian
hukum bagi beberapa pelaku pembakar hutan dan lahan sangat variatif. Ada yang
sudah sampai pada tingkat penyelidikan, tapi ada pula yang telah masuk tahap penyidikan.

Sementara itu,
berkaitan dengan terlibatnya koorporasi dalam kasus pembakaran hutan dan lahan
yang terjadi di area konsesi, Manang menjelaskan, saat ini pihaknya sudah dan sedang
mendalami, karena beberapa hotspot berada di daerah konsesi, yang tentunya
berdekatan dengan perusahaan.

“Kalau untuk koorporasi
sih ada. Saat ini masih didalami dan masih memastikan hotspot-nya,” jelasnya.

Salah satu pelaku
pembakar lahan yang diamankan adalah Ahmad (37). Warga Desa Paduran Sebangau
itu diamankan polisi, lantaran diduga tindakannya menyebabkan terjadinya
kebakaran lahan di Tunggal DAS Sebangau, Desa Paduran Sebangau.

Kapolsek Sebangau Kuala
Ipda Bimo Setiawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Ahmad. Dia
mengungkapkan, penangkapan terhadap Ahmad berawal saat ia dan personel Polsek
Sebangau Kuala melakukan patroli terpadu di DAS Sebangau Kuala bersama TNI dan
Manggala Agni.

“Setelah sampai di
lokasi kejadia, personel melihat adanya asap. Di lokasi tersebut bertemu dengan
Ahmad dan Basri yang berprofesi sebagai pencari ikan yang sedang membuat
pondok,” kata Bimo kepad Kalteng Pos, kemarin (29/7).

Kemudian, lanjut dia,
anggota menanyakan asal api dan asap tersebut. “Kemudian saudara Ahmad mengakui
telah membuang puntung rokok di semak-semak. Akibat kelalaiannya, api pun menyala
dan membakar hutan dan atau lahan tersebut seluas kurang lebih satu hektare,”
ungkap dia.

Baca Juga :  Nenek Kustaniah Ditemukan Mengapung Sangkut di Tumpukan Sampah

Di tempat terpisah, Kepala Project Based LBH Palangka Raya Aryo
Nugroho Waluyo, meminta kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk segera
menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan warga Kalteng terhadap pemerintah
atas bencana kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
pada 2015 lalu.

“Putusan MA sebenarnya
sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya, walaupun ada upaya peninjauan kembali
(PK), mestinya tidak menunda para tergugat menjalankan putusan,” katanya saat
berada di Kantor Walhi Kalteng, kemarin.

Menurutnya, hasil
keputusan tersebut bersifat wajib dilaksanakan. Walaupun pemerintah masih mau
melakukan upaya hukum melalui PK, tapi tidak bisa menunda eksekusi yang harus
dilakukan.

“Yang bisa dilakukan
oleh pihak penggugat adalah memohon kepada pengadilan negeri, agar segera mengeksekusi
putusan MA. Apabila surat permohonan sudah masuk, maka hakim akan memanggil
para tergugat untuk segera melaksanakan putusan itu,” sebutnya.

Gugatan tersebut
merupakan gugatan yang dibuat masyarakat demi kepentingan bersama masyarakat
Kalteng.

“Itu merupakan tanggung
jawab pemerintah. Karena sudah menjadi putusan pengadilan, maka wajib untuk
ditaati,” harapnya.

Sementara, salah satu
penggugat, Mariaty mengungkapkan, untuk sementara pihaknya masih menunggu salinan
keputusan MA terkait putusan yang telah disampaikan.

“Memang ada wacana dari
Kementerian LHK untuk melakukan PK. Sampai saat ini kami belum tahu apakah itu akan
dilakukan atau tidak. Kami berharap itu (PK, red) tidak dilakukan pemerintah,” ungkapnya.

Sebagai warga negara,
pihaknya akan sangat menyayangkan apabila pemerintah mengajukan PK.

“Tentu kami sangat
meyesalkan masih terjadinya kabut asap sampai saat ini. Walaupun tidak separah
tahun 2015 lalu, tetapi untuk daerah tertentu mungkin lebih parah,” tegasnya.

Baca Juga :  Video Mesum Beredar, Oknum Kades Mengaku Diperas

Sebelumnya, MA
memutuskan bahwa kasasi yang diajukan pihak tergugat ditolak. Hal itu dikarenakan
putusan dalam tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dinilai sudah
tepat dan benar dalam pertimbangan hukum.

Putusan MA menguatkan
kembali putusan pengadilan sebelumnya lewat putusan tertanggal 6 Maret 2017, yang
menyatakan bahwa pihak tergugat belum optimal melakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, yang berdampak timbulnya kabut asap
di Kalteng.

Untuk diketahui, terdapat 26 poin yang menjadi tuntutan pihak penggugat
terhadap pemerintah sebagai pihak tergugat.

Empat poin tuntutan telah dipenuhi. Sementara, 22 poin lain belum
dilaksanakan pemerintah. Di antaranya, menerbitkan peraturan pemerintah atau
peraturan presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan, untuk melakukan
peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan
yang telah terbakar maupun belum terbakar, berdasarkan pemenuhan kriteria
penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah
Kalteng.

Pemerintah juga dituntut melakukan penegakan hukum lingkungan perdata,
pidana, maupun administrasi atas perusahaan-perusahaan yang lahannya mengalami
kebakaran.

Selain itu, membuat
roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan, dan pemulihan korban
kebakaran hutan dan lahan, serta pemulihan lingkungan. Pemerintah pun dituntut
mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain yang disebabkan pencemaran
udara karena asap kebakaran di Provinsi Kalimantan Tengah, yang dapat diakses
gratis bagi para korban asap. Pemerintah diminta memerintahkan seluruh rumah
sakit daerah yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, membebaskan
biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalteng.
(nue/old/ndo/art/ce/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru