28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PARAH! Libatkan Anak di Bawah Umur, Mucikari Ini Juga Minta ‘Service’

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pria berinisial ES (51) yang diduga sebagai mucikari atas praktik prostitusi terselubung dengan melibatkan anak di bawah bawah umur ini, hanya bisa menunduk pasrah setelah berhasil diamankan Jajaran Polres Seruyan, Senin (28/6) lalu.

Tidak tanggung-tanggung, selain minta upah dari hasil kegiatan prostitusi, pria kelahiran tahun 1970 yang tersandung hukum atas perkara tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur itu pun rupanya juga meminta jatah lain kepada korban. Ya, guna memuaskan nafsu birahinya, dia meminta dilayani untuk berhubungan badan.

"Dan yang lebih memprihatinkannya lagi, korban ini masih di bawah umur, dan sudah menganggap pelaku ini sebagai keluarganya. Namun, pelaku juga tetap meminta jatah untuk berhubungan badan dengan korban," ungkap Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono saat press rilis di Mapolres Seruyan, Rabu (30/6).

Baca Juga :  Mantan Kasatpol PP Mengaku Tak Bersalah

Usut punya usut, perbuatan yang tak terpuji pelaku ini, rupanya tidak berhenti di situ saja. Itu terkuak setelah dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian. "Begitu kami telusuri dan dalami lagi, meski korban dalam kondisi menstruasi, pelaku juga tetap meminta jatah," katanya.

Kapolres Seruyan juga mengungkapkan, antara pelaku dengan korban tidak ada hubungan darah atau tidak ada hubungan keluarga. Namun, disampaikannya bahwa hasil kegiatan korban selaku terduga PSK itu, pelaku selalu meminta upah uang sebesar 50-100 ribu rupiah.

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat perbuatannya, pelaku ES dan barang bukti lainnya diamankan di Polres Seruyan. Pelaku langsung disangkakan dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang eksploitasi anak di bawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 200 juta rupiah.

Baca Juga :  Cegah Potensi Tindak Kejahatan, Satlantas Rutin Patroli Malam Hari

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pria berinisial ES (51) yang diduga sebagai mucikari atas praktik prostitusi terselubung dengan melibatkan anak di bawah bawah umur ini, hanya bisa menunduk pasrah setelah berhasil diamankan Jajaran Polres Seruyan, Senin (28/6) lalu.

Tidak tanggung-tanggung, selain minta upah dari hasil kegiatan prostitusi, pria kelahiran tahun 1970 yang tersandung hukum atas perkara tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur itu pun rupanya juga meminta jatah lain kepada korban. Ya, guna memuaskan nafsu birahinya, dia meminta dilayani untuk berhubungan badan.

"Dan yang lebih memprihatinkannya lagi, korban ini masih di bawah umur, dan sudah menganggap pelaku ini sebagai keluarganya. Namun, pelaku juga tetap meminta jatah untuk berhubungan badan dengan korban," ungkap Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono saat press rilis di Mapolres Seruyan, Rabu (30/6).

Baca Juga :  Mantan Kasatpol PP Mengaku Tak Bersalah

Usut punya usut, perbuatan yang tak terpuji pelaku ini, rupanya tidak berhenti di situ saja. Itu terkuak setelah dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian. "Begitu kami telusuri dan dalami lagi, meski korban dalam kondisi menstruasi, pelaku juga tetap meminta jatah," katanya.

Kapolres Seruyan juga mengungkapkan, antara pelaku dengan korban tidak ada hubungan darah atau tidak ada hubungan keluarga. Namun, disampaikannya bahwa hasil kegiatan korban selaku terduga PSK itu, pelaku selalu meminta upah uang sebesar 50-100 ribu rupiah.

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat perbuatannya, pelaku ES dan barang bukti lainnya diamankan di Polres Seruyan. Pelaku langsung disangkakan dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang eksploitasi anak di bawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 200 juta rupiah.

Baca Juga :  Cegah Potensi Tindak Kejahatan, Satlantas Rutin Patroli Malam Hari

Terpopuler

Artikel Terbaru