26.7 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Nekat Curi HP dan Uang Sebelum Lebaran, Sarman Dibekuk Polisi

KUALA
PEMBUANG
Tim Gabungan Polsek Seruyan
Hilir dan Resmob Satreskrim Polres Seruyan menangkap seorang pria Sarman (36)
yang karena diduga mencuri
telepon genggam dan uang jutaan rupiah dari
rumah Jatmiko di
Jalan Tjilik Riwut Kecamatan Seruyan Hilir. Aksi pencurian
itu dilakukan sehari sebelum Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, Sabtu 23 Mei
lalu.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku
pencurian dengan pemberatan ini merusak jendela rumah korban, dan berhasil
membawa kabur barang dan uang milik korban.

Dari informasi yang dihimpun
Kalteng Pos, pada Sabtu malam (23/5) sekitar pukul 21.00 WIB korban Jatmiko
(45) ingin mengambil telepon seluler miliknya yang berada di atas meja televise
di ruang keluarga. Dia ingin menghubungi keluarganya. Namun telepon seluler
yang dia cari tidak ada di tempat. Ketika ditanyakan kepada sang istri Anik
juga tak mengetahui.

Baca Juga :  Sumbang Kasus Positif Terbanyak, Kapolres : Klaster Pasar Besar Jadi P

Saat keduanya berusaha
mencari telepon, istri korban justru ikut kaget juga, pasalnya uang miliknya
yang berada di dalam tas yang disimpan di dompet berisikan uang sebesar sekitar
Rp1
,5 juta juga tidak ada.
Mereka pun menduga ada pencuri yang masuk ke dalam rumah karena kunci jendela
kamar rusak. Pasangan suami istri ini pun melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Seruyan Hilir.

Kapolres Seruyan AKBP Agung
Tri Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mengatakan, mendapat
laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil
mengamankan pelaku Sarman di Jalan Gotot Subroto Kecamatan Seruyan Hilir pada
Kamis (28/5).

“Setelah melakukan
penyelidikan pelaku berhasil kami amankan, penangkapan dilakukan bersama tim
Gabungan Resmob Polres dan Polsek Seruyan Hilir,” kata Kapolsek Seruyan
Hilir AKP Setiyono, Jumat (29/5).

Baca Juga :  Diduga Terima Suap, 2 Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Di-OTT KPK

Sementara itu, barang bukti
yang diamankan dari pelaku yang berstatus tersangka tersebut di antaranya, uang
sisa pencurian sebesar Rp700 ribu, tiga telepon seluler, tas dan dompek milik
korban. Akibat perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana.

“Saat ini tersangka dan
barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,” jelas AKP Setiyono,
Kapolsek Seruyan Hilir.

KUALA
PEMBUANG
Tim Gabungan Polsek Seruyan
Hilir dan Resmob Satreskrim Polres Seruyan menangkap seorang pria Sarman (36)
yang karena diduga mencuri
telepon genggam dan uang jutaan rupiah dari
rumah Jatmiko di
Jalan Tjilik Riwut Kecamatan Seruyan Hilir. Aksi pencurian
itu dilakukan sehari sebelum Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, Sabtu 23 Mei
lalu.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku
pencurian dengan pemberatan ini merusak jendela rumah korban, dan berhasil
membawa kabur barang dan uang milik korban.

Dari informasi yang dihimpun
Kalteng Pos, pada Sabtu malam (23/5) sekitar pukul 21.00 WIB korban Jatmiko
(45) ingin mengambil telepon seluler miliknya yang berada di atas meja televise
di ruang keluarga. Dia ingin menghubungi keluarganya. Namun telepon seluler
yang dia cari tidak ada di tempat. Ketika ditanyakan kepada sang istri Anik
juga tak mengetahui.

Baca Juga :  Sumbang Kasus Positif Terbanyak, Kapolres : Klaster Pasar Besar Jadi P

Saat keduanya berusaha
mencari telepon, istri korban justru ikut kaget juga, pasalnya uang miliknya
yang berada di dalam tas yang disimpan di dompet berisikan uang sebesar sekitar
Rp1
,5 juta juga tidak ada.
Mereka pun menduga ada pencuri yang masuk ke dalam rumah karena kunci jendela
kamar rusak. Pasangan suami istri ini pun melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Seruyan Hilir.

Kapolres Seruyan AKBP Agung
Tri Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mengatakan, mendapat
laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil
mengamankan pelaku Sarman di Jalan Gotot Subroto Kecamatan Seruyan Hilir pada
Kamis (28/5).

“Setelah melakukan
penyelidikan pelaku berhasil kami amankan, penangkapan dilakukan bersama tim
Gabungan Resmob Polres dan Polsek Seruyan Hilir,” kata Kapolsek Seruyan
Hilir AKP Setiyono, Jumat (29/5).

Baca Juga :  Diduga Terima Suap, 2 Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Di-OTT KPK

Sementara itu, barang bukti
yang diamankan dari pelaku yang berstatus tersangka tersebut di antaranya, uang
sisa pencurian sebesar Rp700 ribu, tiga telepon seluler, tas dan dompek milik
korban. Akibat perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana.

“Saat ini tersangka dan
barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,” jelas AKP Setiyono,
Kapolsek Seruyan Hilir.

Terpopuler

Artikel Terbaru