PALANGKA RAYA – Menyusul Komplain dari masyarajat
sehubungan dengan susahnya akses untuk keluar masuk Kota Palangka Raya, melalui Pos Lintas Batas (Libas) setempat.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri sampaikan kebijakan
sekaligus pantau langsung kegiatan di pos libas, Sabtu (30/5) pagi.
Ikut mendampingi Kapolres Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian dan pejabat utama Polresta
Palangka Raya.
Ketua Pelaksana I Gugus tugas Kota Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menyampaikan, untuk warga yang akan keluar masuk cukup
membuat surat izin masuk atau surat bebas Covid-19 yang dikeluarkan satgas
covid Kota Palangka Raya.
“Semuanya terdeteksi, apakah masyarakat ini ada
kaitannya dengan pasien covid atau tidak sehingga untuk memudahkan petugas
juga,” katanya.
Sedangkan untuk warga luar yang hendak masuk ke Kota
Palangka Raya, Jaladri menuturkan, warga wajib melampirkan surat keterangan
sehat bebas Covid-19.
“Warga masyarakat yang keluar ke kampung tetangga atau
luar Palangka Raya, seperti Pulpis, Katingan atau Gumas, cukup melampirkan
bebas covid atau streching dari Gugus Tugas,” jelasnya.
Polisi berpangkat melati tiga ini menjelaskan, penjelasan ini bertujuan supaya tidak terjadi
lagi pertentangan antara petugas dengan
masyarakat yang hendak melintas.
“Kami mohon maaf apabila ada pelaksanaan kemarin ada
kekeliruan dan tidak singkron tuntutan masyarakat dan kebijakan petugas. hari
ini sudah kami arahkan untuk petugas ada lebih humanis dalam melakukan
pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.