SEORANG dokter kandungan berinisial NOV digerebek suaminya, JS,
saat berduaan dengan pria idaman lain di kamar hotel. Diduga, dokter cantik itu
sedang praktek bikin anak dengan selingkuhannya.
Penggerebekan bermula saat JS
mendapatkan informasi bahwa istrinya NOV sedang berada di hotel bersama seorang
pria berinisial DIB.
Berbekal informasi itu, JS
mendatangi hotel tempat dokter NOV menginap dengan selingkuhannya di salah satu
hotel di Surabaya Selatan, Jawa Timur.
JS meminta bantuan penyidik Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk
menggerebek dokter cantik yang tinggal di Porong, Sidoarjo tersebut pada Minggu
malam (26/5).
“Setelah siang kami mendapat
laporan, malamnya dilakukan penggerebekan,†ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya
AKP Ruth Yeni, seperti dilansir Radar Surabaya, Rabu (29/5).
Saat penggerebekan, dokter NOV
dan seorang pria yang diduga kekasihnya bernama DIB yang juga berprofesi dokter
sedang berada di salah kamar hotel. Bahkan, mereka kedapatan sedang berdua di
atas ranjang.
Proses penggerebekan sempat
berlangsung alot lantaran NOV memprotes tindakan polisi dan mencoba kabur dari
kamar hotel.
“Meski demikian, kami jelaskan
jika proses tersebut berdasarkan laporan korban (JS suami NOV),†terang Ruth.
Selain NOV dan DIB, di kamar itu
juga diamankan beberapa barang bukti. Di antaranya sprei kamar hotel, rekaman
kamera close circuit television (CCTV) dan billing hotel.
DIB ikut ditetapkan sebagai
tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Ancaman
hukumannya sembilan bulan penjara.
“Tapi tidak dilakukan penahanan.
Keduanya diperbolehkan pulang. Itu wewenang penyidik,†jelasnya.
Menurutnya kasus ini cukup pelik.
Sebab, menyangkut urusan privasi rumah tangga seseorang. Namun, laporan yang
masuk harus tetap ditindaklanjuti.
Selain itu, unsur pidana dalam
perkara tersebut sudah terpenuhi. Karena itu, penyidik tidak memiliki alasan
menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kecuali, pihak korban atau
pelapor mau mencabut laporannya. (sb/yua/rud/jpnn/kpc)