26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dua Pegawai Positif Covid-19, PN Palangka Raya Lockdown 2 Hari

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

Dua pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dinyatakan
positif Covid-19.  Untuk mensterilisasi
lingkungan PN, pihak PN akan melakukan Penutupan sementara (Lockdown) selama
dua hari. Hal itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Heru
Setiyadi.

benar Pengadilan Negeri akan melaksanakan
Lockdown atau pembatasan sementara kegiatan yakni dilaksanakan mulai hari Rabu
besok 31 Maret hingga 1 April 2021 mendatang, atau selama dua hari efektif.

“Benar, Pengadilan Negeri Palangka Raya
akan melakukan pembatasan kegiatan, dengan tidak melakukan aktifitas pelayanan
publik selama dua hari, mulai hari Rabu tanggal 31 Maret hingga 1 April
2021,” kata Heru Setiyadi saat dibincangi prokalteng.co, di halaman kantor
PN Palangka Raya, Selasa (30/3) sore.

Baca Juga :  Berkas Perkara Lengkap, Perempuan Penggelap Uang UKT Fakultas Hukum UP

Selain itu jelas Heru, upaya yang dilakukan
lainnya yakni penyemprotan di beberapa ruangan dan itu sudah dilaksanakan. Tujuannya
ujar Heru, agar virus Covid-19 tidak menyebar.

“Dengan kata
lain, kami akan melakukan upaya-upaya untuk melindungi warga Pengadilan Negeri
yang lain, dan melindungi pelayan publik. Salah satunya dengan melakukan
penyemprotan di setiap sudut ruangan yang ada di pengadilan negeri” ucap
Heru.(

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

Dua pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dinyatakan
positif Covid-19.  Untuk mensterilisasi
lingkungan PN, pihak PN akan melakukan Penutupan sementara (Lockdown) selama
dua hari. Hal itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Heru
Setiyadi.

benar Pengadilan Negeri akan melaksanakan
Lockdown atau pembatasan sementara kegiatan yakni dilaksanakan mulai hari Rabu
besok 31 Maret hingga 1 April 2021 mendatang, atau selama dua hari efektif.

“Benar, Pengadilan Negeri Palangka Raya
akan melakukan pembatasan kegiatan, dengan tidak melakukan aktifitas pelayanan
publik selama dua hari, mulai hari Rabu tanggal 31 Maret hingga 1 April
2021,” kata Heru Setiyadi saat dibincangi prokalteng.co, di halaman kantor
PN Palangka Raya, Selasa (30/3) sore.

Baca Juga :  Berkas Perkara Lengkap, Perempuan Penggelap Uang UKT Fakultas Hukum UP

Selain itu jelas Heru, upaya yang dilakukan
lainnya yakni penyemprotan di beberapa ruangan dan itu sudah dilaksanakan. Tujuannya
ujar Heru, agar virus Covid-19 tidak menyebar.

“Dengan kata
lain, kami akan melakukan upaya-upaya untuk melindungi warga Pengadilan Negeri
yang lain, dan melindungi pelayan publik. Salah satunya dengan melakukan
penyemprotan di setiap sudut ruangan yang ada di pengadilan negeri” ucap
Heru.(

Terpopuler

Artikel Terbaru