PANGKALAN BUN- Kondisi virus Covid -19 yang tidak kunjung
usai tidak membuat aktifitas sehari-hari terhenti. Seperti yang dilakukan Pengadilan
Negeri Pangkalan Bun dan Kejaksaan
Negeri Pangkalan Bun tetap mengikuti dan menggelar persidangan.
Menariknya persidangan kali ini dengan cara online. Jaksa
penuntut umum melakukan kegiatannya dikantor sendiri, begitu pula dengan hakim
dan tersangka serta pengacaranya di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B. Walaupun
sidangnya dilakukan di lokasi berbeda tetapi berjalan sesuai dengan aturan yang
berlaku. Bahkan diperkirakan persidangan ini akan dilakukan hingga putusan
sidang, Senin (30/3).
“Kami pastikan sidang ini sendiri dilakukan secara
online baru pertama kali di Kalteng. Kami ingin agar dengan kondisi seperti ini
tidak menganggu aktifitas pelaksanaan persidangan,”kata Kepala Kejari
Kobar Dandeni Herdiana saat dibintangi di kantornya.
Menurutnya, apa yang dilakukan ini sebagai salah satu
terobosan yang dilakukan kejaksaan bersama Pengadilan dan Lapas Klas II B
Pangkalan Bun. Sehingga pelaksanaan persidangan ini tetap dilakukan tanpa harus
bertemu seperti biasanya. Mengingat aksi ini dilakukan karena mencegah dan
melakukan antisipasi terhadap penyebaran virus Covid-19. Tentunya dengan adanya
pelaksanaan seperti ini juga tidak mengurangi makna. Semuanya sudah
diperhitungkan dan dilakukan secara profesional.
“Kami lakukan secara profesional dan tentunya siapa
saja boleh melihat dan menyaksikan. Kami melakukan persidangan ini secara
terbuka dan tidak ada yang diturup-tutupi,”ujarnya.
Sedangkan untuk kendala memang pasti ada, salah satunya
jaringan. Karena namanya online selaku berharap dengan jaringan atau sinyal.
Tetapi semuanya diperhitungkan agar nantinya dapat dilakukan secara
maksimal.