28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terdakwa Penipuan BBM Rp2,5 Miliar Divonis Bebas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Senyum lebar tampak di wajah H Lulu Kinsu saat mengikuti sidang pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang diketuai oleh Hakim Alfon, Senin ( 9/8). Ternyata Komisaris dari PT Sumber Mitra Keluarga (PT SMK) ini merasa gembira karena dia baru saja dinyatakan majelis hakim lepas dari tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan.

Majelis hakim menyatakan H Lulu Kinsu melihat perbuatan H Lulu Kinsu bukanlah suatu perbuatan tindak pidana, sehingga dirinya dinyatakan lepas dari semua dakwaan.

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” kata Ketua majelis hakim Alfon saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di ruangan sidang elektronik, gedung PN Palangka Raya.

Dalam pertimbangan  yang tertuang dalam putusan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa masalah perjanjian antara H Lulu Kinsu selaku komisaris PT SMK dengan mantan kepala cabang PT SMK, Jauhari Arifin terkait perjanjian pembayaran feehasil penjualan BBM migas jenis solar sebesar Rp 2.560.000.000 tersebut masuk dalam masalah sengketa perdata. Sehingga menurut majelis hakim, sengketa tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu secara perdata. Majelis hakim berpendapat H.Lulu Kinsu tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Bertindak Mengutamakan Keselamatan dan Keamanan

Selain menyatakan H.Lulu lepas dari dakwaan, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan kembali  harkat dan martabat H.Lulu Kinsu seperti semula. Atas putusan majelis hakim ini, jaksa penuntut umum dari kejaksaan Tinggi Kalteng, Suhardi, dalam tanggapannya menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir pikir dulu yang mulia,” kata Suhardi yang mengikuti jalannya sidang dari kantor kejaksaan negeri Palangka Raya itu.

Seusai sidang, penasihat hukum H.Lu luKinsu, Sabam B, yang hadir di persidangan tersebut mengatakan, pihaknya  menyambut baik putusan dari majelis hakim yang melepas kliennya dari tuntutan hukum.

“Kami mengapresiasi baik putusan majelis hakim dan putusan itu sudah mencerminkan rasa keadilan,” katanya.

Menurut Sabam, pihaknya sejak awal sudah menilai bahwa kasus ini sebenarnya masalah keperdataan terkait belum dibayarnya fee dari H.Kinsu kepada Jauhari Arifin. “Jadi saya rasa sudah tepat pertimbangan majelis hakim yang menyatakan ini masalah keperdataan bukan penipuan seperti dakwaan penuntut umum,” ujar Sabam.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Ini Penyebab Micin Tewas di Rumahnya

Sementara itu, Suhardi selaku jaksa penuntut umum saat ditemui seusai sidang, menyatakan JPU kemungkinan  akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut. “Iya kemungkinan kita ajukan kasasi,“ kata Suhardi dengan singkat.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Senyum lebar tampak di wajah H Lulu Kinsu saat mengikuti sidang pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang diketuai oleh Hakim Alfon, Senin ( 9/8). Ternyata Komisaris dari PT Sumber Mitra Keluarga (PT SMK) ini merasa gembira karena dia baru saja dinyatakan majelis hakim lepas dari tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan.

Majelis hakim menyatakan H Lulu Kinsu melihat perbuatan H Lulu Kinsu bukanlah suatu perbuatan tindak pidana, sehingga dirinya dinyatakan lepas dari semua dakwaan.

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” kata Ketua majelis hakim Alfon saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di ruangan sidang elektronik, gedung PN Palangka Raya.

Dalam pertimbangan  yang tertuang dalam putusan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa masalah perjanjian antara H Lulu Kinsu selaku komisaris PT SMK dengan mantan kepala cabang PT SMK, Jauhari Arifin terkait perjanjian pembayaran feehasil penjualan BBM migas jenis solar sebesar Rp 2.560.000.000 tersebut masuk dalam masalah sengketa perdata. Sehingga menurut majelis hakim, sengketa tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu secara perdata. Majelis hakim berpendapat H.Lulu Kinsu tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Bertindak Mengutamakan Keselamatan dan Keamanan

Selain menyatakan H.Lulu lepas dari dakwaan, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan kembali  harkat dan martabat H.Lulu Kinsu seperti semula. Atas putusan majelis hakim ini, jaksa penuntut umum dari kejaksaan Tinggi Kalteng, Suhardi, dalam tanggapannya menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir pikir dulu yang mulia,” kata Suhardi yang mengikuti jalannya sidang dari kantor kejaksaan negeri Palangka Raya itu.

Seusai sidang, penasihat hukum H.Lu luKinsu, Sabam B, yang hadir di persidangan tersebut mengatakan, pihaknya  menyambut baik putusan dari majelis hakim yang melepas kliennya dari tuntutan hukum.

“Kami mengapresiasi baik putusan majelis hakim dan putusan itu sudah mencerminkan rasa keadilan,” katanya.

Menurut Sabam, pihaknya sejak awal sudah menilai bahwa kasus ini sebenarnya masalah keperdataan terkait belum dibayarnya fee dari H.Kinsu kepada Jauhari Arifin. “Jadi saya rasa sudah tepat pertimbangan majelis hakim yang menyatakan ini masalah keperdataan bukan penipuan seperti dakwaan penuntut umum,” ujar Sabam.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Ini Penyebab Micin Tewas di Rumahnya

Sementara itu, Suhardi selaku jaksa penuntut umum saat ditemui seusai sidang, menyatakan JPU kemungkinan  akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut. “Iya kemungkinan kita ajukan kasasi,“ kata Suhardi dengan singkat.

Terpopuler

Artikel Terbaru