KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Aksi pencurian yang sempat meresahkan warga di Kecamatan Hanau akhirnya berhasil diungkap oleh Jajaran Polsek Hanau dan tim gabungan. Pasalnya, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku pencurian berinisial HC (33) tanpa perlawanan.
Berbekal dari rekaman CCTV dan keterangan dari korban dan saksi-saksi, unit gabungan Polsek Hanau terdiri dari Unit Reskrim, Unit Intelkam serta Jatanras Polres Seruyan berhasil membekuk pelaku pencurian berinisial HC di rumah salah satu warga Desa Tanjung Hara Kecamatan Danau Seluluk, Senin (29/01/2024)
Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto melalui Kapolsek Hanau Ipda Adel M. Gabriel mengatakan bahwa, kasus ini berawal dari adanya laporan korban berinisial M yang beralamat di Jalan lintas Sampit – Pangkalanbun Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau yang melaporkan telah terjadi pencurian dirumahnya pada tanggal 29 Desember 2023 yang lalu.
“Yang mana pelaku berhasil terekam CCTV milik korban. Dari laporan korban tersebut kami segera mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP, selanjutnya berhasil mengidentifikasi yang diduga sebagai pelaku dari rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian,” kata Ipda Adel, Selasa (30/1).
Setelah berhasil teridentifikasi, anggota langsung melakukan pencarian yang diduga pelaku, dan benar saja pada hari Jumat 26 Januari 2024 pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di Desa Tanjung Hara Kecamatan Hanau Seluluk.
“Setelah mendapatkan informasi, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial HC mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban kemudian masuk mengambil barang berupa Dompet yang berisikan Uang Tunai 4 juta Rupiah,” ungkap Kapolsek Hanau.
Tidak hanya uang tunai, pelaku juga mengambil Handphone milik korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Hanau. Sementara itu juga pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Hanau untuk mengetahui apakah pelaku juga melakukan ditempat lain. Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yang hendak dibuang yaitu selembar kaos dan satu lembar Celana Levis yang digunakan saat melakukan pencurian.
Kapolsek menyampaikan bahwa, sebelumnya pada tanggal 13 Januari 2024 lalu Polsek Hanau juga berhasil mengamankan pemuda berinisial Y yg merupakan pelaku handphone, pelaku berinisial Y diamankan dirumahnya yang berada di Dukuh Tambunan Desa Tanjung Hanau Kecamatan Hanau.
“Bahwasanya kedua pelaku tersebut merupakan Residivis yang mana pelaku berinisial HC baru saja bebas pada 14 Januari 2024 lalu atas kasus yang sama sedangkan Y alias I pernah dipidana namun dibebaskan/ditangguhkan penahanannya karena adanya Restorative Justice (RJ) antara keluarga pelaku dengan korban pada tahun 2023 lalu,” terang Kapolsek.
Akibatnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku juga jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (ais/pri)