KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO โ Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 50,36 gram yang berhasil diamankan dari lima kasus yang telah berhasil diungkapkan.
Adapun barang haram 50,36 gram yang bernilai mencapai sekitar Rp 80 juta dari 9 orang tersangka yang berhasil diamankan di Polres Seruyan.
Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto melalui Wakapolres, Kompol Hendry mengatakan bahwa, total ada 50,36 gram barang bukti yang dimusnahkan pihaknya yang juga turut mengundang pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dinkes dan terkait lainnya di Polres Seruyan, Senin (29/1).
โJadi kita ada lima LP yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Seruyan dari Desember hingga Januari tahun 2024, untuk barang bukti ada sekitar 50,36 gram yang dilakukan pemusnahan,โ katan Kompol Hendry.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto saat press rilis juga menambahkan bahwa, dari barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka itu jika dirupiahkan diperkirakan bernilai sekitar Rp 80 juta.
โJadi setelah melaksanakan press rilis ini kita juga langsung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 50,36 gram yang bernilai sekitar 80 jutaan dari sembilan orang tersangka yang berhasil kita ungkap selama Desember sampai dengan Januari ini,โ pungkasnya. (ais/pri)