28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

14 Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 anggota DPRD
Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan/atau periode 2014-2019 sebagai
tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK
menduga, 14 legislator itu menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan
penyidikan dengan 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014
dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(30/1).

Ali menjelaskan, 14 legislator yang kini menyandang status
tersangka di antaranya Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah,
Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal,
Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih,
Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Baca Juga :  Sosialisasi Berlalu Lintas dan Protokol Kesehatan, Ditlantas Polda Kal

Lembaga antirasuah menduga, mereka mendapatkan fee yang beragam
terkait dengan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut. Uang yang
diterima 14 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan
pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan
persetujuan perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.

Selain itu, para legislator itu juga diduga menerima suap
terkait pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan
penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015. “Penyidik mendapatkan
fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan
barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah
beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan
wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut,” ucap Ali.

Baca Juga :  Tidak Puas dengan Gaji, Karyawan Nyambi Edar Sabu

Sebanyak 14 anggota DPRD Sumut itu disangkakan melanggar Pasal
12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 50 anggota dan mantan
anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga menerima
suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut. Puluhan anggota DPRD Sumut
itu saat ini tengah menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah
oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4-6 tahun
penjara.(jpc)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 anggota DPRD
Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan/atau periode 2014-2019 sebagai
tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK
menduga, 14 legislator itu menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan
penyidikan dengan 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014
dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(30/1).

Ali menjelaskan, 14 legislator yang kini menyandang status
tersangka di antaranya Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah,
Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal,
Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih,
Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Baca Juga :  Sosialisasi Berlalu Lintas dan Protokol Kesehatan, Ditlantas Polda Kal

Lembaga antirasuah menduga, mereka mendapatkan fee yang beragam
terkait dengan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut. Uang yang
diterima 14 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan
pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan
persetujuan perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.

Selain itu, para legislator itu juga diduga menerima suap
terkait pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan
penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015. “Penyidik mendapatkan
fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan
barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah
beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan
wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut,” ucap Ali.

Baca Juga :  Tidak Puas dengan Gaji, Karyawan Nyambi Edar Sabu

Sebanyak 14 anggota DPRD Sumut itu disangkakan melanggar Pasal
12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 50 anggota dan mantan
anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga menerima
suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut. Puluhan anggota DPRD Sumut
itu saat ini tengah menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah
oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4-6 tahun
penjara.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru