30.5 C
Jakarta
Saturday, December 7, 2024

Aryawan: Tidak Ada Lagi Desa Sangat Tertinggal di Kalteng

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kalimantan Tengah (Kalteng) H Aryawan mengatakan, desa yang masuk kategori sangat tertinggal sudah tidak ada lagi pada tahun 2023.

”Pada tahun 2022 ada 3 desa yang sangat tertinggal di Kabupaten Gunung Mas, sekarang berdasarkan data IDM (Indeks Desa Membangun) terbaru 2023, sehingga desa yang sangat tertinggal sudah naik menjadi desa tertinggal sekarang,” ujarnya, Selasa (30/1).

Dia menjelaskan, ada beberapa desa di Kalteng yang kini sudah masuk status desa berkembang. Kemudian, ada beberapa desa yang berkembang kini sudah masuk status ke desa maju.

”Desa maju ada juga yang masuk ke status desa mandiri,” katanya.

Baca Juga :  Mantapkan Kesiapan ! Gubernur Minta Kabupaten/Kota Lebih Teliti Periks

Ia menjelaskan, anggaran desa tersebut berada di desa yang secara langsung ditransfer ke rekening desa dari Kementerian. Sehingga fungsi Dinas PMD Kalteng, sambung Aryawan yakni berkoordinasi dan melakukan pengawasan terkait  penggunaan dana desa tersebut.

”Harapannya apa yang sudah direncanakan apa yang sudah dimusyawarahkan desa bersama aparat pemerintahannya, baik dari BPD nya, mereka bisa melaksanakan kegiatan pembangunan di desanya. Sehingga bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat desa, dalam rangka meningkatkan ekonomi di desa. Paling tidak mereka tidak lepas dari aturan-aturan dan kaidah yang ditetapkan pemerintah pusat dalam rangka penggunaan dana desa itu,” imbuhnya. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kalimantan Tengah (Kalteng) H Aryawan mengatakan, desa yang masuk kategori sangat tertinggal sudah tidak ada lagi pada tahun 2023.

”Pada tahun 2022 ada 3 desa yang sangat tertinggal di Kabupaten Gunung Mas, sekarang berdasarkan data IDM (Indeks Desa Membangun) terbaru 2023, sehingga desa yang sangat tertinggal sudah naik menjadi desa tertinggal sekarang,” ujarnya, Selasa (30/1).

Dia menjelaskan, ada beberapa desa di Kalteng yang kini sudah masuk status desa berkembang. Kemudian, ada beberapa desa yang berkembang kini sudah masuk status ke desa maju.

”Desa maju ada juga yang masuk ke status desa mandiri,” katanya.

Baca Juga :  Mantapkan Kesiapan ! Gubernur Minta Kabupaten/Kota Lebih Teliti Periks

Ia menjelaskan, anggaran desa tersebut berada di desa yang secara langsung ditransfer ke rekening desa dari Kementerian. Sehingga fungsi Dinas PMD Kalteng, sambung Aryawan yakni berkoordinasi dan melakukan pengawasan terkait  penggunaan dana desa tersebut.

”Harapannya apa yang sudah direncanakan apa yang sudah dimusyawarahkan desa bersama aparat pemerintahannya, baik dari BPD nya, mereka bisa melaksanakan kegiatan pembangunan di desanya. Sehingga bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat desa, dalam rangka meningkatkan ekonomi di desa. Paling tidak mereka tidak lepas dari aturan-aturan dan kaidah yang ditetapkan pemerintah pusat dalam rangka penggunaan dana desa itu,” imbuhnya. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru