28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tersinggung Ditegur, Parang Bicara. Kini Pelakunya Sudah Ditangkap

KUALA KAPUAS-Usai sudah
pelarian tersangka Banda Riadi bin Tarung (22) yang melakukan pembacokan pada
27 Januari 2019 di areal tambang emas Desa Penda Muntei Kecamatan Kapuas Tengah
Kabupaten Kapuas. Keberadaan warga Desa Palingkau Lama Rt 008 Kecamatan Kapuas
Murung Kabupaten Kapuas berhasil diendus Opsnal Satreskrim Polres Kapuas yang
di-backup Polsek Kapuas Murung.

Kapolres Kapuas AKBP
Esa Estu Utama melalui Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah mengatakan,
tersangka Banda ditangkap Rabu tanggal 29 Januari 2020 pukul 11.00
WIB di Gang Jambu RT 008, Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.

“Tersangka dijerat
tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351
KUHPidana,” tegas AKP Sony, kemarin.

Dia menyampaikan,
pembacokan tersebut terjadi pada awal 2019 lalu. Awalnya korban menegur
tersangka karena sering mabuk-mabukan, dan ternyata tersangka merasa
tersinggung.

Baca Juga :  Selipkan Sajam dan Bergelagat Mencurigakan, Pemuda Ini Diamankan Polis

“Sehingga tersangka
mengambil sebilah parang yang ada di samping pondok, kemudian mengayunkan
parangnya sebanyak dua kali ke arah korban,” bebernya.

Korban mengalami luka
robek pada bagian tangan sebelah kiri. Atas kejadian tersebut, korban merasa
keberatan dan melaporkannya ke Kantor Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

“Barang bukti satu
buah senjata tajam jenis Parang diambil oleh Abah Aril di TKP. Selanjutnya
tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih
lanjut,” tutupnya. (alh/uni/dar)

KUALA KAPUAS-Usai sudah
pelarian tersangka Banda Riadi bin Tarung (22) yang melakukan pembacokan pada
27 Januari 2019 di areal tambang emas Desa Penda Muntei Kecamatan Kapuas Tengah
Kabupaten Kapuas. Keberadaan warga Desa Palingkau Lama Rt 008 Kecamatan Kapuas
Murung Kabupaten Kapuas berhasil diendus Opsnal Satreskrim Polres Kapuas yang
di-backup Polsek Kapuas Murung.

Kapolres Kapuas AKBP
Esa Estu Utama melalui Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah mengatakan,
tersangka Banda ditangkap Rabu tanggal 29 Januari 2020 pukul 11.00
WIB di Gang Jambu RT 008, Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.

“Tersangka dijerat
tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351
KUHPidana,” tegas AKP Sony, kemarin.

Dia menyampaikan,
pembacokan tersebut terjadi pada awal 2019 lalu. Awalnya korban menegur
tersangka karena sering mabuk-mabukan, dan ternyata tersangka merasa
tersinggung.

Baca Juga :  Selipkan Sajam dan Bergelagat Mencurigakan, Pemuda Ini Diamankan Polis

“Sehingga tersangka
mengambil sebilah parang yang ada di samping pondok, kemudian mengayunkan
parangnya sebanyak dua kali ke arah korban,” bebernya.

Korban mengalami luka
robek pada bagian tangan sebelah kiri. Atas kejadian tersebut, korban merasa
keberatan dan melaporkannya ke Kantor Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

“Barang bukti satu
buah senjata tajam jenis Parang diambil oleh Abah Aril di TKP. Selanjutnya
tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih
lanjut,” tutupnya. (alh/uni/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru