33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dicuri, Motor Mantan Bos Dijual. Duitya Buat Makan Sehari-hari

MUARA TEWEH-Dua pemuda
MRM (15) dan ES (19) ditangkap jajaran Polres Batara pada saat berada di warung
Bugis Jalan Negara Muara Teweh-Kandui Km 58 Desa Kandui Kecamatan Gunung
Timang, Senin (27/1).

Keduanya diketahui
melakukan tindak pidana pencurian satu sepeda motor merek Yamaha Xeon warna
biru, dengan nomor polisi DA 6481 IP di Jaln Koyem, Kelurahan Jingah, Kecamatan
Teweh Tengah, pada 21 Desember 2019 lalu. Uang hasil menjual motor curian
tersebut digunakan hanya untuk makan sehari-hari.

Selain itu, aksi
pencurian ini bukan kali pertama dilakukan seorang MRM yang masih berumur 15
tahun. Sebelumnya ia juga pernah mencuri 1 unit sepeda motor Beat, di Palangka
Raya.

Kasat Reskrim Polres
Batara, AKP Kristanto Situmeang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan
korban dan saksi-saksi, serta olah TKP, diduga pelaku pencurian sepeda motor
milik korban Erleny Maya Rena Sari adalah tersangka MRM (15) dan ES (19).  Kedua tersangka tersebut sebelumnya pernah
bekerja sebagai karyawan di warung makan milik korban, namun telah berhenti
beberapa hari sebelum peristiwa pencurian terjadi.

Baca Juga :  Jadi Bandar Judi Online, Warga Mahakam Diringkus Polisi

“Kemudian Unit
Buser melakukan pencarian terhadap kedua tersangka ke beberapa lokasi yang
diduga tempat bersembunyinya, namun belum berhasil ditemukan,” terang
Kasat Reskrim, Rabu (29/1).

Selanjutnya, setelah
menerima informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di warung Bugis Jalan
Negara Muara Teweh-Kandui Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Batara. Salah
seorang dari keduanya ingin menebus handphone yang sebelumnya digadaikan kepada
pemilik warung. Di situlah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Kedua tersangka
mengakui perbuatanya,” jelas AkP Kristanto.

Berdasarkan pengakuan
kedua tersangka barang hasil curian tersebut dijual kepada seorang warga di
Desa Pelari R.01 Kecamatan Gunung Timang seharga Rp1.500.000.

“Kemudian sepeda
motor tersebut diserahkan warga tersebut kepada warga lainnya di Desa Jaman
Rt01 Kecatan Gunung Timang untuk dipinjamkan. Sementara, uang hasil penjualan
tersebut telah habis digunakan untuk membeli makan sehari-hari,” kata
Kasat, setelah pemeriksaan.

Baca Juga :  Laka Maut! Mobil vs Motor, 2 Pengendara Tewas di TKP

Pasal yang disangkakan
yakni Pasal 363 atau 362 KUH Pidana. Dengan barang bukti yang berhasil
diamankan berupa satu unit sepeda motor Merk Yamaha Xeon warna biru Nomor
Polisi DA 6481 IP. (adl/uni
/dar)

MUARA TEWEH-Dua pemuda
MRM (15) dan ES (19) ditangkap jajaran Polres Batara pada saat berada di warung
Bugis Jalan Negara Muara Teweh-Kandui Km 58 Desa Kandui Kecamatan Gunung
Timang, Senin (27/1).

Keduanya diketahui
melakukan tindak pidana pencurian satu sepeda motor merek Yamaha Xeon warna
biru, dengan nomor polisi DA 6481 IP di Jaln Koyem, Kelurahan Jingah, Kecamatan
Teweh Tengah, pada 21 Desember 2019 lalu. Uang hasil menjual motor curian
tersebut digunakan hanya untuk makan sehari-hari.

Selain itu, aksi
pencurian ini bukan kali pertama dilakukan seorang MRM yang masih berumur 15
tahun. Sebelumnya ia juga pernah mencuri 1 unit sepeda motor Beat, di Palangka
Raya.

Kasat Reskrim Polres
Batara, AKP Kristanto Situmeang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan
korban dan saksi-saksi, serta olah TKP, diduga pelaku pencurian sepeda motor
milik korban Erleny Maya Rena Sari adalah tersangka MRM (15) dan ES (19).  Kedua tersangka tersebut sebelumnya pernah
bekerja sebagai karyawan di warung makan milik korban, namun telah berhenti
beberapa hari sebelum peristiwa pencurian terjadi.

Baca Juga :  Jadi Bandar Judi Online, Warga Mahakam Diringkus Polisi

“Kemudian Unit
Buser melakukan pencarian terhadap kedua tersangka ke beberapa lokasi yang
diduga tempat bersembunyinya, namun belum berhasil ditemukan,” terang
Kasat Reskrim, Rabu (29/1).

Selanjutnya, setelah
menerima informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di warung Bugis Jalan
Negara Muara Teweh-Kandui Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Batara. Salah
seorang dari keduanya ingin menebus handphone yang sebelumnya digadaikan kepada
pemilik warung. Di situlah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Kedua tersangka
mengakui perbuatanya,” jelas AkP Kristanto.

Berdasarkan pengakuan
kedua tersangka barang hasil curian tersebut dijual kepada seorang warga di
Desa Pelari R.01 Kecamatan Gunung Timang seharga Rp1.500.000.

“Kemudian sepeda
motor tersebut diserahkan warga tersebut kepada warga lainnya di Desa Jaman
Rt01 Kecatan Gunung Timang untuk dipinjamkan. Sementara, uang hasil penjualan
tersebut telah habis digunakan untuk membeli makan sehari-hari,” kata
Kasat, setelah pemeriksaan.

Baca Juga :  Laka Maut! Mobil vs Motor, 2 Pengendara Tewas di TKP

Pasal yang disangkakan
yakni Pasal 363 atau 362 KUH Pidana. Dengan barang bukti yang berhasil
diamankan berupa satu unit sepeda motor Merk Yamaha Xeon warna biru Nomor
Polisi DA 6481 IP. (adl/uni
/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru