25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPK Panggil Politikus Berkarya Terkait Kasus Pengadaan Lab Komputer

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan
terhadap politikus Partai Berkarya Vasco Ruseimy. Dia akan diperiksa
kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium
komputer untuk MTs dan pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media
Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag
pada tahun 2011.

“Saksi akan diperiksa untuk tersangka USM (Undang Sumantri),
Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag),” kata pelaksana tugas (Plt)
juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (30/1).

Penyidik bakal memeriksa Vasco terkait kapasitasnya sebagai
pegawai PT Berkah Lestari Indonesia. Selain Vasco, KPK juga turut memeriksa
Tofan Maulana yang disebut sebagai wiraswasta.

Dalam kasus dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 16
miliar ini, KPK mengidentifikasi adanya aliran uang ke sejumlah politikus. KPK
menduga, terdapat aliran uang ke sejumlah politisi dan penyelenggara negara
terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp 10,2 miliar.

Lembaga antirasuah menyebut senilai Rp 5,04 miliar terkait
pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk MTs dan Rp 5,2 miliar dalam
pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi
MTs dan MA.

Baca Juga :  6 Pengedar Sabu di 4 Wilayah Diringkus Ditnarkoba Polda Kalteng

Kasus ini berkaitan dengan perkara lama yang pernah diusut KPK.
Saat itu Kemenag mempunyai dana Rp 22,855 miliar untuk pengadaan penggandaan
kitab suci Al-Quran tahun 2011 di Ditjen Bimas Islam. KPK menduga terdapat
anggota Banggar DPR kala itu, Zulkarnaen Djabar, yang bermain dalam proyek
pengadaan Alquran. Selain itu, ada juga nama Fahd A Rafiq dan Dendy Prasetya
yang menjadi perantara proyek ini.

Penggandaan Al-Quran tahap kedua, yakni melalui APBN 2012
senilai Rp 59,375 miliar. Zulkarnaen Djabar, Fahd A Rafiq, dan Dendy Prasetya
yang kemudian beraksi lagi. Bahkan, Zulkarnaen dan Dendy adalah bapak dan anak.
Pada September 2012, kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan Alquran
ini sebesar Rp 27,056 miliar.

Sedangkan berkaitan dengan proyek pengadaan laboratorium
komputer MTs yang anggarannya ada di anggaran Kemenag tahun 2011, secara
keseluruhan, Zulkarnaen bersama Fahd dan Dendy menerima fee Rp 14,39 miliar
dari Abdul Kadir Alaydrus. Perincian fee yang diberikan untuk masing-masing
proyek yakni Rp 4,74 miliar untuk proyek laboratorium komputer MTs, Rp 9,25
miliar untuk pengadaan Al-Quran tahun 2011, dan Rp 400 juta untuk pengadaan
Al-Quran tahun 2012.

Baca Juga :  BNK dan Polres Seruyan Padukan Langkah Berantas Narkoba

Pada 28 September 2017, Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda
Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Fahd
terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar.

Adapun pasangan bapak-anak Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia,
meski sempat banding atas vonis hakim, namun toh akhirnya banding mereka
ditolak. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 30 Mei 2013 menghukum Zulkarnaen
Djabar 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang
pengganti Rp 5,745 miliar.

Sedangkan Dendy Prasetia dihukum 8 tahun penjara denda Rp 300
juta dan uang pengganti Rp 5,745 miliar. Mereka terbukti menggunakan jabatannya
sebagai anggota DPR untuk mengintervensi pejabat Kemenag.(jpc)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan
terhadap politikus Partai Berkarya Vasco Ruseimy. Dia akan diperiksa
kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium
komputer untuk MTs dan pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media
Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag
pada tahun 2011.

“Saksi akan diperiksa untuk tersangka USM (Undang Sumantri),
Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag),” kata pelaksana tugas (Plt)
juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (30/1).

Penyidik bakal memeriksa Vasco terkait kapasitasnya sebagai
pegawai PT Berkah Lestari Indonesia. Selain Vasco, KPK juga turut memeriksa
Tofan Maulana yang disebut sebagai wiraswasta.

Dalam kasus dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 16
miliar ini, KPK mengidentifikasi adanya aliran uang ke sejumlah politikus. KPK
menduga, terdapat aliran uang ke sejumlah politisi dan penyelenggara negara
terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp 10,2 miliar.

Lembaga antirasuah menyebut senilai Rp 5,04 miliar terkait
pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk MTs dan Rp 5,2 miliar dalam
pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi
MTs dan MA.

Baca Juga :  6 Pengedar Sabu di 4 Wilayah Diringkus Ditnarkoba Polda Kalteng

Kasus ini berkaitan dengan perkara lama yang pernah diusut KPK.
Saat itu Kemenag mempunyai dana Rp 22,855 miliar untuk pengadaan penggandaan
kitab suci Al-Quran tahun 2011 di Ditjen Bimas Islam. KPK menduga terdapat
anggota Banggar DPR kala itu, Zulkarnaen Djabar, yang bermain dalam proyek
pengadaan Alquran. Selain itu, ada juga nama Fahd A Rafiq dan Dendy Prasetya
yang menjadi perantara proyek ini.

Penggandaan Al-Quran tahap kedua, yakni melalui APBN 2012
senilai Rp 59,375 miliar. Zulkarnaen Djabar, Fahd A Rafiq, dan Dendy Prasetya
yang kemudian beraksi lagi. Bahkan, Zulkarnaen dan Dendy adalah bapak dan anak.
Pada September 2012, kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan Alquran
ini sebesar Rp 27,056 miliar.

Sedangkan berkaitan dengan proyek pengadaan laboratorium
komputer MTs yang anggarannya ada di anggaran Kemenag tahun 2011, secara
keseluruhan, Zulkarnaen bersama Fahd dan Dendy menerima fee Rp 14,39 miliar
dari Abdul Kadir Alaydrus. Perincian fee yang diberikan untuk masing-masing
proyek yakni Rp 4,74 miliar untuk proyek laboratorium komputer MTs, Rp 9,25
miliar untuk pengadaan Al-Quran tahun 2011, dan Rp 400 juta untuk pengadaan
Al-Quran tahun 2012.

Baca Juga :  BNK dan Polres Seruyan Padukan Langkah Berantas Narkoba

Pada 28 September 2017, Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda
Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Fahd
terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar.

Adapun pasangan bapak-anak Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia,
meski sempat banding atas vonis hakim, namun toh akhirnya banding mereka
ditolak. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 30 Mei 2013 menghukum Zulkarnaen
Djabar 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang
pengganti Rp 5,745 miliar.

Sedangkan Dendy Prasetia dihukum 8 tahun penjara denda Rp 300
juta dan uang pengganti Rp 5,745 miliar. Mereka terbukti menggunakan jabatannya
sebagai anggota DPR untuk mengintervensi pejabat Kemenag.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru