25.2 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Diciduk di Barak, Abdul Hadi Miliki 71 Bungkus Sabu

SAMPIT – Abdul Hadi (37) diamankan Satreskoba
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan kepemilikan sabu.
Penangkapan tersangka ini terjadi pada Selasa (26/11) sekitar pukul 14.00 WIB
di Jalan Iskandar, rumah barak kayu putih nomor 2 milik Aning, RT 010/001, Kelurahan
Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi mengatakan penangkapan ini berdasarkan
informasi dari masyarakat.

“Setelah mendengarkan laporan
masyarakat tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan
pelaku,” jelasnya, Rabu (27/11).

Barang bukti yang berhasil
diamankan oleh petugas yakni, 71 bungkus plastik klip kecil berisi butiran
kristal warna bening yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 17,56
gram, dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Gagal Perkosa Nenek Bisu, Kakek Ng Terancam Hidup di Penjara

“Barang bukti diakui terlapor. Uang
hasil penjualan narkotika jenis sabu dan barang yang ditemukan tersebut diakui
adalah milik terlapor,” lanjut dia. 

Pasal yang disangkakan terhadap
tersangka ini yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. (rif/nto)

SAMPIT – Abdul Hadi (37) diamankan Satreskoba
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan kepemilikan sabu.
Penangkapan tersangka ini terjadi pada Selasa (26/11) sekitar pukul 14.00 WIB
di Jalan Iskandar, rumah barak kayu putih nomor 2 milik Aning, RT 010/001, Kelurahan
Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi mengatakan penangkapan ini berdasarkan
informasi dari masyarakat.

“Setelah mendengarkan laporan
masyarakat tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan
pelaku,” jelasnya, Rabu (27/11).

Barang bukti yang berhasil
diamankan oleh petugas yakni, 71 bungkus plastik klip kecil berisi butiran
kristal warna bening yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 17,56
gram, dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Gagal Perkosa Nenek Bisu, Kakek Ng Terancam Hidup di Penjara

“Barang bukti diakui terlapor. Uang
hasil penjualan narkotika jenis sabu dan barang yang ditemukan tersebut diakui
adalah milik terlapor,” lanjut dia. 

Pasal yang disangkakan terhadap
tersangka ini yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. (rif/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru