26.7 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Perempuan Bandar Togel Ini, Terancam 10 Tahun Penjara

KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO –
Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas kembali berhasil meringkus bandar togel
atas tindak pidana perjudian, Minggu (27/9) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku merupakan seorang
perempuan, IY (31) yaitu warga Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, Kabupaten
Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Anggota Satreskrim berhasil
mengamankan pelaku di sebuah rumah di Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok Desa
Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, yang pada saat itu
tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis kupon putih,” jelas Kapolres
Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang (29/9).

Adapun barang bukti yang berhasil
diamankan petugas yaitu uang sebesar Rp. 575.000, satu buah pulpen warga hitam,
empat buah buku nota angka tebakan, satu buah kalkulator meren citizen, dua
lembar sobekan kertas dengan angka tebakan dan satu buah handphone mito warna
hitam.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Diborgol, Diringkus di Dua Tempat Berbeda

Saat ini pelaku dan barang bukti
sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara sesuai
pasal 303 KUH Pidana tentang tindak pidana perjudian,” tutup Kasat. 

KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO –
Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas kembali berhasil meringkus bandar togel
atas tindak pidana perjudian, Minggu (27/9) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku merupakan seorang
perempuan, IY (31) yaitu warga Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, Kabupaten
Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Anggota Satreskrim berhasil
mengamankan pelaku di sebuah rumah di Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok Desa
Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, yang pada saat itu
tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis kupon putih,” jelas Kapolres
Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang (29/9).

Adapun barang bukti yang berhasil
diamankan petugas yaitu uang sebesar Rp. 575.000, satu buah pulpen warga hitam,
empat buah buku nota angka tebakan, satu buah kalkulator meren citizen, dua
lembar sobekan kertas dengan angka tebakan dan satu buah handphone mito warna
hitam.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Diborgol, Diringkus di Dua Tempat Berbeda

Saat ini pelaku dan barang bukti
sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara sesuai
pasal 303 KUH Pidana tentang tindak pidana perjudian,” tutup Kasat. 

Terpopuler

Artikel Terbaru