28.5 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Kapok! Sudah Tua Masih Edarkan Sabu, Ya Diringkus Polisi

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pria berinisial SN (56) yang diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu ini tidak bisa berbuat banyak setelah berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Seruyan.  Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan, petugas juga mengamankan puluhan paket sabu siap edar di kediamannya di Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh, Selasa (27/7) lalu.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka ini bermodal dari informasi masyarakat yang menyebutkan seringnya terjadinya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka. Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan beberapa bukti antara lain 47 paket narkotika yang diduga jenis sabu siap edar, uang tunai 450 ribu hasil penjualan hingga beberapa barang bukti lainnya," kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono saat press rilis di Mapolres setempat, Kamis (29/7).

Baca Juga :  Tidak Boleh Lengah Sedikit pun Terhadap Covid-19

Kapolres mengatakan, menurut pengakuan tersangka asal barang itu didapatkan dari seseorang yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Timur). Di mana barang haram yang di beli dengan harga tujuh sampai 7,5 juta rupiah itu, kembali diedarkan dengan paket yang dibungkus plastik dan sendotan.

"Untuk barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu ini, yang sudah kami amankan beratnya sekitar 12 gram. Tersangka ini merupakan target operasi kami yang juga di kenal sangat licin," katanya.

Sementara itu, selain mengamankan tersangka polisi juga menyita barang bukti sebanyak 47 paket sabu dengan berat kotor 12 gram, timbangan digital, plastik klip, sedotan hingga telepon maupun uang tunai hasil penjualan.

Baca Juga :  Dimintai Uang oleh Perempuan Tak Dikenal, Rama Dikeroyok dan Ditusuk

Akibat perbuatannya itu, pria kelahiran 17 April 1965 ini diamankan di Polres Seruyan guna proses penyidikan lebih lanjut dan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undangan-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pria berinisial SN (56) yang diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu ini tidak bisa berbuat banyak setelah berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Seruyan.  Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan, petugas juga mengamankan puluhan paket sabu siap edar di kediamannya di Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh, Selasa (27/7) lalu.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka ini bermodal dari informasi masyarakat yang menyebutkan seringnya terjadinya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka. Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan beberapa bukti antara lain 47 paket narkotika yang diduga jenis sabu siap edar, uang tunai 450 ribu hasil penjualan hingga beberapa barang bukti lainnya," kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono saat press rilis di Mapolres setempat, Kamis (29/7).

Baca Juga :  Tidak Boleh Lengah Sedikit pun Terhadap Covid-19

Kapolres mengatakan, menurut pengakuan tersangka asal barang itu didapatkan dari seseorang yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Timur). Di mana barang haram yang di beli dengan harga tujuh sampai 7,5 juta rupiah itu, kembali diedarkan dengan paket yang dibungkus plastik dan sendotan.

"Untuk barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu ini, yang sudah kami amankan beratnya sekitar 12 gram. Tersangka ini merupakan target operasi kami yang juga di kenal sangat licin," katanya.

Sementara itu, selain mengamankan tersangka polisi juga menyita barang bukti sebanyak 47 paket sabu dengan berat kotor 12 gram, timbangan digital, plastik klip, sedotan hingga telepon maupun uang tunai hasil penjualan.

Baca Juga :  Dimintai Uang oleh Perempuan Tak Dikenal, Rama Dikeroyok dan Ditusuk

Akibat perbuatannya itu, pria kelahiran 17 April 1965 ini diamankan di Polres Seruyan guna proses penyidikan lebih lanjut dan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undangan-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpopuler

Artikel Terbaru