KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Jajaran Polres Seruyan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Upaya itupun terus menunjukkan hasil.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 24 kasus narkotika, menangkap 38 tersangka, serta menyita hampir seperempat kilogram sabu yang diduga siap beredar di tengah masyarakat.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi. Saat konferensi pers menyampaikan. Dari 38 tersangka yang diamankan. Sebanyak 37 orang merupakan orang dewasa dan satu lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
Berdasarkan jenis kelamin, terdapat 34 laki-laki dan empat perempuan yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Selama enam bulan pertama tahun 2026, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 249,57 gram. Ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKBP Beddy Suwendi. Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Adhy Heriyanto, Kasat Reskrim AKP Muhammad Affandi, Kasi Propam Iptu Yudi Hernawan, dan Kasi Humas Ipda Ronny, Senin (29/6/2026)
Dari puluhan kasus tersebut, polisi mencatat dua pengungkapan besar. Yang pertama terjadi pada 13 April 2026 dengan ditangkapnya dua tersangka berinisial H dan ARK. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sabu seberat 60,31 gram, menjadikannya salah satu pengungkapan terbesar selama semester pertama tahun ini.
Sementara pada 24 Juni 2026, Satresnarkoba kembali mengamankan seorang pengedar berinisial R di Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang II. Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 paket sabu siap edar dengan berat 2,29 gram yang diduga dipasarkan dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per paket.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat.
Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan seluruh kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 35 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kapolres menegaskan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan melalui langkah preventif maupun represif. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.
Serta mengaktifkan kembali pos keamanan lingkungan (poskamling) sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Seruyan.(yad/kpg)


