25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kejagung Akhirnya Serahkan Aspidum Kejati DKI Jakarta ke KPK

Pihak
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menepati janjinya untuk menyerahkan Asisten
Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto, ke
kantor lembaga antirasuah. Ini dilakukan usai KPK mengultimatum pihak korps
adysaksa untuk menyerahkan Agus, guna dimintai keterangannya pasca dua jaksa
Kejati DKI Jakarta ditangkap KPK.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, Aspidum sudah berada di KPK. Dia diantar
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah,
Sabtu (29/6).

Usai diserahkan, selanjutnya pihak KPK langsung memeriksa Agus
terkait kasus yang melilit koleganya.” Selanjutnya kami memeriksa yang
bersangkutan terkait dugaan penerimaan suap,” imbuh Febri.

Nantinya, usai pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap
selesai dilakukan, KPK akan melakukan gelar perkara (ekpsose). Setelah itu akan
disampaikan status hukum para pihak yang diamankan dari hasil penyelidikan,
melalui konferensi pers pada siang atau sore ini.

Baca Juga :  Tiga Pengedar Sabu Kecipir Diringkus

Untuk diketahui, dalam operasi senyap di Jakarta, KPK telah
mengamankan lima orang, diantaranya dua Jaksa, dua pengacara, dan satu pihak
swasta dalam kasus dugaan perkara suap. KPK juga menyita uang tunai sebesar SGD
21 ribu.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief mengatakan kegiatan OTT yang
dilakukan pihaknya terhadap oknum jaksa dan pengacara merupakan bagian dari
proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga sejumlah
tindakan-tindakan yang memungkinkan menurut hukum dapat dilakukan.

“Jadi kasus ini sedang ditangani KPK. Perihal status hukum dan
bagaimana kelanjutan penanganan perkara, besok akan dibahas dan diputuskan
Pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara. Jadi belum ada penyerahan
penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini,” tegas
Syarief Jumat (28/6) malam.(jpc)

Baca Juga :  Aurel Meninggal Sebelum Bertugas Saat 17 Agustus, Ada Indikasi Kekeras
Pihak
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menepati janjinya untuk menyerahkan Asisten
Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto, ke
kantor lembaga antirasuah. Ini dilakukan usai KPK mengultimatum pihak korps
adysaksa untuk menyerahkan Agus, guna dimintai keterangannya pasca dua jaksa
Kejati DKI Jakarta ditangkap KPK.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, Aspidum sudah berada di KPK. Dia diantar
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah,
Sabtu (29/6).

Usai diserahkan, selanjutnya pihak KPK langsung memeriksa Agus
terkait kasus yang melilit koleganya.” Selanjutnya kami memeriksa yang
bersangkutan terkait dugaan penerimaan suap,” imbuh Febri.

Nantinya, usai pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap
selesai dilakukan, KPK akan melakukan gelar perkara (ekpsose). Setelah itu akan
disampaikan status hukum para pihak yang diamankan dari hasil penyelidikan,
melalui konferensi pers pada siang atau sore ini.

Baca Juga :  Tiga Pengedar Sabu Kecipir Diringkus

Untuk diketahui, dalam operasi senyap di Jakarta, KPK telah
mengamankan lima orang, diantaranya dua Jaksa, dua pengacara, dan satu pihak
swasta dalam kasus dugaan perkara suap. KPK juga menyita uang tunai sebesar SGD
21 ribu.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief mengatakan kegiatan OTT yang
dilakukan pihaknya terhadap oknum jaksa dan pengacara merupakan bagian dari
proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga sejumlah
tindakan-tindakan yang memungkinkan menurut hukum dapat dilakukan.

“Jadi kasus ini sedang ditangani KPK. Perihal status hukum dan
bagaimana kelanjutan penanganan perkara, besok akan dibahas dan diputuskan
Pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara. Jadi belum ada penyerahan
penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini,” tegas
Syarief Jumat (28/6) malam.(jpc)

Baca Juga :  Aurel Meninggal Sebelum Bertugas Saat 17 Agustus, Ada Indikasi Kekeras

Terpopuler

Artikel Terbaru