26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Hendak Selundupkan ke Jakarta, Pengepul Benur Rp 2,6 M Digerebek

Banyuwangi
menjadi surga bagi bisnis benur ilegal. Sudah cukup banyak pemburu baby lobster
yang dijebloskan ke penjara, tapi tidak jera. Kali ini polisi menggerebek
gudang pengemasan benur beromzet miliaran rupiah.

Penggerebekan Kamis (27/6) malam itu melibatkan petugas gabungan
dari Satreskrim Polres dan Polair Banyuwangi. Gudang yang digerebek berada di
Desa Pesanggaran. Di tempat pengemasan tersebut, polisi menemukan 21.250 benih
lobster siap kirim.

Aksi penggerebekan sempat mengejutkan para pelaku yang tengah
mengemas benur yang akan dikirim ke Jakarta. Saat ditangkap, kedua pelaku,
yaitu Anton Setiawan, 28, dan Imam Nurkhoiri, 35, tengah menaikkan barang bukti
lobster ke atas mobil Xenia hitam bernopol P 1139 VC.

Polisi kemudian masuk ke rumah dan menemukan beberapa barang
bukti tambahan seperti gabus untuk menyimpan benih, tabung oksigen, dan
aerator. Anton, Imam, dan dua orang kurir (Sigit Sugiarto, 33, dan Sahrur
Rosikin, 19) ikut diamankan. Keduanya juga berperan sebagai sopir dalam
pengiriman benur.

Baca Juga :  Menyesal, Agung Saga Ngaku Ingin Sembuh

Kapolres AKBP Taufik Herdiansyah menjelaskan, penggerebekan
dilakukan atas laporan warga. Dari hasil penyelidikan sementara, benur tersebut
merupakan milik Yuni, warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Salah seorang aktor perdagangan benur ilegal bernama Ndari saat ini masuk
daftar pencarian orang (DPO). ”Rencananya, benur ini akan dijual ke daerah
Serang. Mereka sudah melakukan aksi ini sebanyak tiga kali,” katanya.

Nilai jual dari 21.250 ekor benih lobster jenis mutiara dan
pasir itu ditaksir mencapai Rp 2,67 miliar. Benur-benur tersebut diperoleh dari
wilayah perairan Pancer yang selama ini diketahui sebagai habitat lobster.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 88 atau 92 UU
45/2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal kurungan delapan
tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. ”Kami akan berkoordinasi dengan lintas
polda untuk menelusuri lokasi tujuan pengiriman bibit lobster tersebut. DPO
yang kami cari (Ndari) ternyata juga residivis yang pernah ditangkap atas kasus
yang sama,” ungkapnya.

Baca Juga :  Selain Korban Meninggal dan Luka-Luka, Kerugian Kecelakaan Bus Yessoe

Kepala Karantina Ikan Banyuwangi Budi Prihanta menjelaskan,
selama 2019 ada lebih dari 35 ribu benur yang disita. Tangkapan di Pesanggaran
menjadi yang terbanyak. Jika ditotal, benur tersebut bernilai lebih dari Rp 8
miliar. Budi menambahkan, metode pengambilan benur yang dilakukan para pelaku
biasanya menggunakan jaring waring yang disebar di atas terumbu karang.(jpc)

 

 

 

 

Banyuwangi
menjadi surga bagi bisnis benur ilegal. Sudah cukup banyak pemburu baby lobster
yang dijebloskan ke penjara, tapi tidak jera. Kali ini polisi menggerebek
gudang pengemasan benur beromzet miliaran rupiah.

Penggerebekan Kamis (27/6) malam itu melibatkan petugas gabungan
dari Satreskrim Polres dan Polair Banyuwangi. Gudang yang digerebek berada di
Desa Pesanggaran. Di tempat pengemasan tersebut, polisi menemukan 21.250 benih
lobster siap kirim.

Aksi penggerebekan sempat mengejutkan para pelaku yang tengah
mengemas benur yang akan dikirim ke Jakarta. Saat ditangkap, kedua pelaku,
yaitu Anton Setiawan, 28, dan Imam Nurkhoiri, 35, tengah menaikkan barang bukti
lobster ke atas mobil Xenia hitam bernopol P 1139 VC.

Polisi kemudian masuk ke rumah dan menemukan beberapa barang
bukti tambahan seperti gabus untuk menyimpan benih, tabung oksigen, dan
aerator. Anton, Imam, dan dua orang kurir (Sigit Sugiarto, 33, dan Sahrur
Rosikin, 19) ikut diamankan. Keduanya juga berperan sebagai sopir dalam
pengiriman benur.

Baca Juga :  Menyesal, Agung Saga Ngaku Ingin Sembuh

Kapolres AKBP Taufik Herdiansyah menjelaskan, penggerebekan
dilakukan atas laporan warga. Dari hasil penyelidikan sementara, benur tersebut
merupakan milik Yuni, warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Salah seorang aktor perdagangan benur ilegal bernama Ndari saat ini masuk
daftar pencarian orang (DPO). ”Rencananya, benur ini akan dijual ke daerah
Serang. Mereka sudah melakukan aksi ini sebanyak tiga kali,” katanya.

Nilai jual dari 21.250 ekor benih lobster jenis mutiara dan
pasir itu ditaksir mencapai Rp 2,67 miliar. Benur-benur tersebut diperoleh dari
wilayah perairan Pancer yang selama ini diketahui sebagai habitat lobster.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 88 atau 92 UU
45/2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal kurungan delapan
tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. ”Kami akan berkoordinasi dengan lintas
polda untuk menelusuri lokasi tujuan pengiriman bibit lobster tersebut. DPO
yang kami cari (Ndari) ternyata juga residivis yang pernah ditangkap atas kasus
yang sama,” ungkapnya.

Baca Juga :  Selain Korban Meninggal dan Luka-Luka, Kerugian Kecelakaan Bus Yessoe

Kepala Karantina Ikan Banyuwangi Budi Prihanta menjelaskan,
selama 2019 ada lebih dari 35 ribu benur yang disita. Tangkapan di Pesanggaran
menjadi yang terbanyak. Jika ditotal, benur tersebut bernilai lebih dari Rp 8
miliar. Budi menambahkan, metode pengambilan benur yang dilakukan para pelaku
biasanya menggunakan jaring waring yang disebar di atas terumbu karang.(jpc)

 

 

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru