31.1 C
Jakarta
Monday, May 12, 2025

Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar, Kivlan Zen Siap Ditahan

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat,
Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Dia akan diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan makar.

Ditemui sebelum menjalani pemeriksaan, Kivlan mengatakan sudah
siap menghadapi segala kemungkinan hukum yang bisa menimpa dirinya. Termasuk
apabila dia harus ditahan oleh Bareskrim Polri.

รขโ‚ฌล“Udah siap (ditahan). Kan kita semua serahkan kepada penyidik
dan negara. Menurut terminologi negara saya begini, harus begini,รขโ‚ฌย ujar Kivlan
di Bareskrim Polri Jalan Trunonjoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu
(29/5).

รขโ‚ฌล“Itu kan haknya penyidik, kita nggak ada masalah. Kita serahkan
sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau
saya di dalam saya terima,รขโ‚ฌย imbuhnya.

Di tempat sama, pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro mengatakan,
penjeratan pidana makar kepada kliennya dianggap tidak relevan. Sebab di
dalamnya tidak ada unsur-unsur yang memenuhi definisi makar.

Baca Juga :  Pelaku Mengaku Bikin Api untuk Mengusir Nyamuk

Selain itu, perbuatan Kivlan juga tidak ada yang mengarah kepada
upaya penggulingan pemerintah. Bahkan tidak ada kegiatan seperti rapat-rapat
untuk merencanakan strategi melakukan makar.

รขโ‚ฌล“Sangkaan kkepada bapak Kivlan ini adalah perbuatan makar sesuai
yang diatur di pasal 107 atau 110 di KUHP, itu kan kami melihat itu terlalu
tendensius, terlalu mengada-ada,รขโ‚ฌย kata Djuju.

Kata mendiskualifikasi yang disampaikan kliennya pun dianggap
Djuju tidak memenuhi unsur makar. Karena dalam aturan memang Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhak
mendiskualifikasi salah satu calon apabila ditemukan prosedur ilegal serta
ditemukan hal-hal yang melanggar hukum.

รขโ‚ฌล“Maka dalm hal ini calon terpilih bisa saja didiskualifikasi
dengan syarat-syarat ketentuan yang ada. Dan itu legal,รขโ‚ฌย pungkasnya.

Baca Juga :  Terbukti Miliki Sabu, Pemuda Ini Harus Dibekuk Polisi

Sebelumnya, Pengacara Kivlan Zen Djuju Purwantoro membenarkan
soal penetapan tersangka kliennya. รขโ‚ฌล“Tersangka dari minggu lalu. Tersangka yang
di Bareskrim,รขโ‚ฌย tutur Djuju saat dihubungi Senin (27/5).
Dia menjelaskan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan
makar. รขโ‚ฌล“Rabu lusa pemeriksaan tersangka Pak Kivlan Zen,รขโ‚ฌย ujarnya.

Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang
dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor :
LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong
atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14
dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun
1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo
Pasal 107.(jpc)

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat,
Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Dia akan diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan makar.

Ditemui sebelum menjalani pemeriksaan, Kivlan mengatakan sudah
siap menghadapi segala kemungkinan hukum yang bisa menimpa dirinya. Termasuk
apabila dia harus ditahan oleh Bareskrim Polri.

รขโ‚ฌล“Udah siap (ditahan). Kan kita semua serahkan kepada penyidik
dan negara. Menurut terminologi negara saya begini, harus begini,รขโ‚ฌย ujar Kivlan
di Bareskrim Polri Jalan Trunonjoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu
(29/5).

รขโ‚ฌล“Itu kan haknya penyidik, kita nggak ada masalah. Kita serahkan
sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau
saya di dalam saya terima,รขโ‚ฌย imbuhnya.

Di tempat sama, pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro mengatakan,
penjeratan pidana makar kepada kliennya dianggap tidak relevan. Sebab di
dalamnya tidak ada unsur-unsur yang memenuhi definisi makar.

Baca Juga :  Pelaku Mengaku Bikin Api untuk Mengusir Nyamuk

Selain itu, perbuatan Kivlan juga tidak ada yang mengarah kepada
upaya penggulingan pemerintah. Bahkan tidak ada kegiatan seperti rapat-rapat
untuk merencanakan strategi melakukan makar.

รขโ‚ฌล“Sangkaan kkepada bapak Kivlan ini adalah perbuatan makar sesuai
yang diatur di pasal 107 atau 110 di KUHP, itu kan kami melihat itu terlalu
tendensius, terlalu mengada-ada,รขโ‚ฌย kata Djuju.

Kata mendiskualifikasi yang disampaikan kliennya pun dianggap
Djuju tidak memenuhi unsur makar. Karena dalam aturan memang Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhak
mendiskualifikasi salah satu calon apabila ditemukan prosedur ilegal serta
ditemukan hal-hal yang melanggar hukum.

รขโ‚ฌล“Maka dalm hal ini calon terpilih bisa saja didiskualifikasi
dengan syarat-syarat ketentuan yang ada. Dan itu legal,รขโ‚ฌย pungkasnya.

Baca Juga :  Terbukti Miliki Sabu, Pemuda Ini Harus Dibekuk Polisi

Sebelumnya, Pengacara Kivlan Zen Djuju Purwantoro membenarkan
soal penetapan tersangka kliennya. รขโ‚ฌล“Tersangka dari minggu lalu. Tersangka yang
di Bareskrim,รขโ‚ฌย tutur Djuju saat dihubungi Senin (27/5).
Dia menjelaskan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan
makar. รขโ‚ฌล“Rabu lusa pemeriksaan tersangka Pak Kivlan Zen,รขโ‚ฌย ujarnya.

Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang
dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor :
LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong
atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14
dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun
1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo
Pasal 107.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru