27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Terbukti Miliki Sabu, Pemuda Ini Harus Dibekuk Polisi

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO – Seorang pemuda berinisial JC (28) tak berkutik ketika dibekuk
petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akibat menyimpan paketan yang
diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut
terjadi saat pemuda ini berada di rumah Jalan Pangrango, Kelurahan Palangka,
Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Kasatresnarkoba Polresta Palangka
Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap
peredaran barang haram tersebut saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya, Kamis
(17/9).

Penangkapan ini hasil dari
laporan masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di wilayah
tersebut. Untuk itu, tim pun langsung melakukan penyelidikan.

“Iya, pelaku
berninisial JC diamankan dengan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,46
Gram,” kata Wahyu.

Baca Juga :  Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Barang tersebut
informasinya akan dikomsumsinya bersama teman-temanya. Atas perbuatannya itu, pelaku
kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan
dan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat menyimpan
barang haram tersebut, ia diancam dengan Pasal 114 1 Jo Pasal 112 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan
hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

 

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO – Seorang pemuda berinisial JC (28) tak berkutik ketika dibekuk
petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akibat menyimpan paketan yang
diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut
terjadi saat pemuda ini berada di rumah Jalan Pangrango, Kelurahan Palangka,
Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Kasatresnarkoba Polresta Palangka
Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap
peredaran barang haram tersebut saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya, Kamis
(17/9).

Penangkapan ini hasil dari
laporan masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di wilayah
tersebut. Untuk itu, tim pun langsung melakukan penyelidikan.

“Iya, pelaku
berninisial JC diamankan dengan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,46
Gram,” kata Wahyu.

Baca Juga :  Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Barang tersebut
informasinya akan dikomsumsinya bersama teman-temanya. Atas perbuatannya itu, pelaku
kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan
dan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat menyimpan
barang haram tersebut, ia diancam dengan Pasal 114 1 Jo Pasal 112 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan
hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru