26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polresta Limpahkan Tiga Tersangka Narkoba ke Kejari Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya lakukan pelimpahan tahap II Kasus
perkara tiga orang tersangka terkait kasus narkotika, ke Kejari Palangka Raya.

Berkas perkara dari ketiga
tersangka yang berinisial MR, K dan JS dilimpahkan petugas setelah dinyatakan
P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis
(29/4).

“Ketiga tersangka tersebut
terjerat kasus narkotika yang berhasil diringkus pada bulan Januari lalu,”
ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya.

Dikarenakan wabah Covid-19 yang
sedang melanda dan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi saat ini, hanya
berkas perkara dan barang bukti saja yang dilimpahkan ke kejari, sedangkan para
tersangka kini masih diamanakan di Rutan Polresta Palangka Raya.

Baca Juga :  Dinyatakan Bersalah, Ketua ABUPI Kalteng Divonis Dua Tahun Penjara

“Penghadapan ketiga
tersangka tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya dilakukan secara
virtual melalui aplikasi Zoom, sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19,”
terang Kompol Asep.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya lakukan pelimpahan tahap II Kasus
perkara tiga orang tersangka terkait kasus narkotika, ke Kejari Palangka Raya.

Berkas perkara dari ketiga
tersangka yang berinisial MR, K dan JS dilimpahkan petugas setelah dinyatakan
P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis
(29/4).

“Ketiga tersangka tersebut
terjerat kasus narkotika yang berhasil diringkus pada bulan Januari lalu,”
ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya.

Dikarenakan wabah Covid-19 yang
sedang melanda dan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi saat ini, hanya
berkas perkara dan barang bukti saja yang dilimpahkan ke kejari, sedangkan para
tersangka kini masih diamanakan di Rutan Polresta Palangka Raya.

Baca Juga :  Dinyatakan Bersalah, Ketua ABUPI Kalteng Divonis Dua Tahun Penjara

“Penghadapan ketiga
tersangka tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya dilakukan secara
virtual melalui aplikasi Zoom, sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19,”
terang Kompol Asep.

Terpopuler

Artikel Terbaru