28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Disparbudpora Berharap Kolaborasi Merawat Cagar Budaya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan
Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kota Palangka Raya, Ikhwanudin meminta
agar masyarakat baik semua unsur terkait untuk bisa bersama-sama menjaga dan
merawat cagar budaya yang ada di Kota Palangka Raya.

“Harapan saya apa yang
diberikan amanah ini untuk merawat delapan cagar budaya semoga bisa terus
berlanjut,” kata Ikhwanudin, Kamis (29/4).

Seperti diketahui, delapan cagar
budaya di Kota Palangka Raya yang telah ditetapkan oleh Balai Pelestarian Cagar
Budaya (BPCB) Kalimantan Timur (Kaltim) adalah Gedung Serba Guna Tjilik Riwut,
Rumah Tradisional (Huma Hai) Mahin, Pesanggrahan Tjilik Riwut, Tower PDAM,
Monumen Tiang Pancang (Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kota Palangka Raya),
Sandung Ngabe Sukah, Rumah Tjilik Riwut dan Rumah Tradisional Sei Gohong.

Baca Juga :  Mengembangkan Nilai Pancasila Dalam Perkembangan Jaman

“Dengan adanya kolaborasi
antara pemerintah pusat, provinsi dan Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya,
unsur terkait lainnya, masyarakat lingkungan RT/RW, lurah untuk bersama-sama
menjaga merawat cagar budaya yang kita miliki,” harapanya.

Pasalnya, jika cagar budaya tidak
dijaga dan dirawat dengan baik tambah Ikhwanudin bisa saja penetapan cagar
budaya itu dicabut jika tidak sesuai standar.

“Karena kalau tidak kita
rawat bisa saja di cabut lagi oleh pemerintah melalui BPCB apabila tidak sesuai
standar yang ditentukan, dan mari kita sama-sama merawat dan menjaga cagar
budaya Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan
Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kota Palangka Raya, Ikhwanudin meminta
agar masyarakat baik semua unsur terkait untuk bisa bersama-sama menjaga dan
merawat cagar budaya yang ada di Kota Palangka Raya.

“Harapan saya apa yang
diberikan amanah ini untuk merawat delapan cagar budaya semoga bisa terus
berlanjut,” kata Ikhwanudin, Kamis (29/4).

Seperti diketahui, delapan cagar
budaya di Kota Palangka Raya yang telah ditetapkan oleh Balai Pelestarian Cagar
Budaya (BPCB) Kalimantan Timur (Kaltim) adalah Gedung Serba Guna Tjilik Riwut,
Rumah Tradisional (Huma Hai) Mahin, Pesanggrahan Tjilik Riwut, Tower PDAM,
Monumen Tiang Pancang (Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kota Palangka Raya),
Sandung Ngabe Sukah, Rumah Tjilik Riwut dan Rumah Tradisional Sei Gohong.

Baca Juga :  Mengembangkan Nilai Pancasila Dalam Perkembangan Jaman

“Dengan adanya kolaborasi
antara pemerintah pusat, provinsi dan Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya,
unsur terkait lainnya, masyarakat lingkungan RT/RW, lurah untuk bersama-sama
menjaga merawat cagar budaya yang kita miliki,” harapanya.

Pasalnya, jika cagar budaya tidak
dijaga dan dirawat dengan baik tambah Ikhwanudin bisa saja penetapan cagar
budaya itu dicabut jika tidak sesuai standar.

“Karena kalau tidak kita
rawat bisa saja di cabut lagi oleh pemerintah melalui BPCB apabila tidak sesuai
standar yang ditentukan, dan mari kita sama-sama merawat dan menjaga cagar
budaya Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru