PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Yanto Alias Ayus Ketua Kelompok Tani (Poktan) selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan kelompok tani Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, divonis 5 tahun pidana penjara.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang diketuai oleh Agung Sulistiyono, didampingi Hakim Anggota Kusmat Tirta Sasmita dan Muji Kartika Rahayu di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Rabu (28/2).
“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 5 tahun,” ucap Agung Sulistiyono saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim Juga menjatuhkan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Selain itu, majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan Uang Pengganti (UP) kepada Yanto senilai Rp5,3 Miliar lebih dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap terpidana tidak melakukan pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki terpidana.
“Jika terpidana tetap tidak melunasi uang pengganti maka Jaksa wajib melelang harta benda tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.
Terdakwa Yanto didampingi Penasihat hukumnya menyatakan pikir -pikir terkait dengan putusan majelis hakim. Begitupun dengan JPU menyatakan Pikir -pikir.
Diketahui,Yanto Alias Ayus Ketua Poktan selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan kelompok tani Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Terdakwa Yanto juga dibebankan dengan Uang Pengganti (UP) senilai Rp Rp. 5.339.948.500 dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Yanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui perkara korupsi bantuan tani berupa peremajaan sawit di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah menyerat dua terdakwa yaitu Ir Yossy selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten katingan periode 2020-2022 dan Yanto selaku Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri.
Bantuan dari pemerintah pusat senilai Rp 27 miliar itu dibagikan ke kelompok tani diduga tidak tepat sasaran sehingga negara mengalami kerugian Rp 10 miliar lebih. Terdakwa Yossy disebut membuat laporan dan dokumen bahwa lima kelompok tani yang sebenarnya tidak memenuhi syarat menerima bantuan, jadi layak menerima bantuan. (hfz/pri)