Dua tersangka penyiraman air keras kepada penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, RM dan RB dipindahkan dari Rumah
Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri. Keduanya terlihat
keluar dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.35 WIB.
Dua tersebut tersebut terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna
orange. Tangan kedua terborgol rapat. Sejumlah aparat kepolisian tampak
mengawal pemindakan tahanan tersebut.
Tak banyak kata yang dilontarkan oleh mereka saat diserbu
pertanyaan oleh awak media. Mereka langsung bergegas diring ke mobil petugas.
Namun, RB sempat berujar bahwa dia tega menyerang Novel atas dasar
ketidaksukaan.
“Tolong dicatat. Saya nggak suka sama Novel karena dia
pengkhianat,†kata RB, Sabtu (28/12). Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut
dalam hal apa novel berkhianat.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol
Argo Yuwono mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif 1 x 24 jam, penyidik
memutuskan langsung melakukan penahanan kepada dua tersangka tersebut.
“Kita tahan 20 hari ke depan. Penyidik akan segera menyelesaikan
akan kasus ini,†tambahnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
memastikan pelaku penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah berhasil ditangkap. Mereka adalah RM dan RB.
Keduanya merupakan anggota polisi aktif.
Listyo mengatakan, penngungkapan pelaku ini terjadi atas
informasi signifikan yang ditemukan oleh Tim Teknis bentukan Polri. Informasi
tersebut kemudian didalami, dan petunjuk mengarah kepada dua pelaku tersebut.
“Tadi malam kami Tim Teknis bekerjasama dengan Dankor Brimob
telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman saudara NB. Jadi
pelaku ada 2 orang inisial RM dan RB. Anggota Polri aktif,†kata Listyo di
Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12).(jpc)