Site icon Prokalteng

Kasus Penipuan Online, 80 WN Tiongkok Akan Dideportasi

kasus-penipuan-online-80-wn-tiongkok-akan-dideportasi

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Metro Jaya melimpahkan 80 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok kepada
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham). Mereka akan dipulangkan ke negara asal. Karena mereka adalah
para pelaku penipuan melalui telepon yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil pemeriksaan kami hanya ada 80 yang diduga terlibat
penipuan online. Sesuai koordinasi kami dengan Dirhubinter dan juga Imigrasi
direncanakan 80 ini akan kita serahkan ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut,”
kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan di Jakarta, Kamis
(28/11).

Di luar itu, ada 5 WNA asal Tiongkok yang dinyatakan tidak
terlibat dalam kasus ini. Sehingga dia tidak masuk rombongan yang akan
dideportasi oleh Ditjen Imigrasi. “Setelah kami lakukan pemeriksaan dan cek
mereka tidak terlibat. Karena ada sesuatu terkait dengan alat komunikasi mereka
yang terkena hack. Jadi kami pastikan mereka tidak terlibat,” imbuhnya.

Sedangkan nasib 6 WNI yang sempat diamankan dalam kasus ini
dinyatakan hanya berstatus saksi. Hasil pemeriksaan menunjukan tidak ada
keterlibatan langsung mereka terhadap kejahatan penipuan ini. Peran WNI ini
hanya sebatas menyiapkan akomodasi, konsumsi dan penyedia angkutan selama para
pelaku berada di Indonesia.

Iwan menuturkan, keputusan deportasi ini dibuat atas dasar
permintaan pemerintah Tiongkok. Sebab, di Tiongkok sudah banyak yang menjadi
korban dari sindikat ini. Di sisi lain, pria berpangkat melati tiga itu akan
terbuka apabila diminta bantuan oleh kepolisian Tiongkok dalam menyelesaikan
kasus ini. Termasuk apabila 6 WNI dibutuhkan sebagai saksi.

Sebelumnya, pada Senin (25/11) siang, polisi menggerebeg
langsung sebuah rumah mewah di Jalan Anggrek Neli Murni II, Slipi, Jakarta
Barat. Sampai hari ini, polisi sudah menangkap 91 orang angka itu bertambah
dari yang sebelumnya disebutkan hanya 66 orang. Mereka tersebut di 7 lokasi
berbeda.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan,
dari jumlah tersebut, hanya 85 orang yang berstatus WNA Tiongkok. Sementara 6
lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). “Kita melakukan penangkan 91
orang di tujuh lokasi,” ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa
(26/11).(jpc)

 

Exit mobile version