32.6 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Spesialis Jambret Dibekuk, Ini Barbuk yang Turut Diamankan

KUALA KAPUAS,KALTENGPOS.CO– Unit
Opsnal Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat berhasil mengungkap serta
menangkap tersangka spesialis jambret yang beraksi Jumat (21/8) Pukul
17.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim
AKP Kristanto Situmeang, menerangkan tersangka Didi Rizaldi Alias Didi bin
Muhyar (22) tinggal di Desa Anjir Serapat km 7,5 Rt. 004 Kecamatan Kapuas Timur
Kabupaten Kapuas, diamankan Senin (26/10) Pukul 17.00 wib.

“Turut diamankan, barang bukti berupa satu buah sepeda
motor jenis Aerox merk Yamaha warna Hitam KH 4769 UA, satu buah Helm warna
hitam merk NHK, satu lembar baju kaos warna hitam, satu buah telepon seluler
Y19 merk VIVO dengan nomor,” jelasnya.

Baca Juga :  Begini Kronologi Penangkapan Dadang Nekad di Hotel Pontianak

Kronologis kejadian, Jum‘at tanggal 21 Agustus 2020 Sekitar
Pukul 17.30 WIB di Jalan Jawa dekat Service Radiator Kelurahan Selat Tengah,
Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Bermula pada saat korban mengendarai sepeda
motor Honda Scoopy wama Cream KH 2671 BV dari arah simpang empat Jalan Patih
Rumbih Jalan Jawa dan Jalan Keruing bermaksud pulang ke Panamas.

Namun sesampai di Jalan Jawa dekat Service Radiator
tiba-tiba datang orang yang tidak dikenal, dan dari arah belakang dengan
mengendarai sepeda motor jenis matic langsung memepet korban. Kemudian menarik
tas warna Cream, saat itu diselempangkan dipundak sebelah kanan korban.

“Karena korban kaget dan berusaha mempertahankan tas
tersebut, hingga korban terjatuh dari sepeda motor,” jelas Mantan
Kasatreskrim Polres Barito Utara ini.

Baca Juga :  Pabrik Miras di Kebun Sawit Beromset Ratusan Juta

Selanjutnya tersangka berhasil kabur membawa tas tersebut,
menuju ke arah Jalan A. Yani. Adapun tas tersebut berisi dompet yang isinya
satu buah Buku Tabungan Bank BRI, Satu buah KTP atas nama Anisa Maulida, Satu
buah SIM C, Satu lembar STNK Sepeda Motor, Satu buah telepon seluler dengan
kartu perdana.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi
sebesar Rp3 juta, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek
Selat. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya dibekuk tersangka Didi Rizaldi
dikediamannya.

“Tersangka Didi
Rizaldi dijerat Pasal 365 KUHPidana,” tutupnya.

KUALA KAPUAS,KALTENGPOS.CO– Unit
Opsnal Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat berhasil mengungkap serta
menangkap tersangka spesialis jambret yang beraksi Jumat (21/8) Pukul
17.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim
AKP Kristanto Situmeang, menerangkan tersangka Didi Rizaldi Alias Didi bin
Muhyar (22) tinggal di Desa Anjir Serapat km 7,5 Rt. 004 Kecamatan Kapuas Timur
Kabupaten Kapuas, diamankan Senin (26/10) Pukul 17.00 wib.

“Turut diamankan, barang bukti berupa satu buah sepeda
motor jenis Aerox merk Yamaha warna Hitam KH 4769 UA, satu buah Helm warna
hitam merk NHK, satu lembar baju kaos warna hitam, satu buah telepon seluler
Y19 merk VIVO dengan nomor,” jelasnya.

Baca Juga :  Begini Kronologi Penangkapan Dadang Nekad di Hotel Pontianak

Kronologis kejadian, Jum‘at tanggal 21 Agustus 2020 Sekitar
Pukul 17.30 WIB di Jalan Jawa dekat Service Radiator Kelurahan Selat Tengah,
Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Bermula pada saat korban mengendarai sepeda
motor Honda Scoopy wama Cream KH 2671 BV dari arah simpang empat Jalan Patih
Rumbih Jalan Jawa dan Jalan Keruing bermaksud pulang ke Panamas.

Namun sesampai di Jalan Jawa dekat Service Radiator
tiba-tiba datang orang yang tidak dikenal, dan dari arah belakang dengan
mengendarai sepeda motor jenis matic langsung memepet korban. Kemudian menarik
tas warna Cream, saat itu diselempangkan dipundak sebelah kanan korban.

“Karena korban kaget dan berusaha mempertahankan tas
tersebut, hingga korban terjatuh dari sepeda motor,” jelas Mantan
Kasatreskrim Polres Barito Utara ini.

Baca Juga :  Pabrik Miras di Kebun Sawit Beromset Ratusan Juta

Selanjutnya tersangka berhasil kabur membawa tas tersebut,
menuju ke arah Jalan A. Yani. Adapun tas tersebut berisi dompet yang isinya
satu buah Buku Tabungan Bank BRI, Satu buah KTP atas nama Anisa Maulida, Satu
buah SIM C, Satu lembar STNK Sepeda Motor, Satu buah telepon seluler dengan
kartu perdana.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi
sebesar Rp3 juta, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek
Selat. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya dibekuk tersangka Didi Rizaldi
dikediamannya.

“Tersangka Didi
Rizaldi dijerat Pasal 365 KUHPidana,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru