PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Direktorat Narkoba Polda Kalimantan
Tengah mengamankan seorang pria bernama DH (45). Pasalnya, ia tertangkap tangan
membawa 19 paket sabu yang diduga akan diselundupkan ke Kota Palangka Raya.
Petugas mendapati pria warga
Jalan Kalimantan Rt 3 Rw. 21, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota
Palangka Raya itu saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Tanjung Taruna,
Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin
(24/8/2020) pukul 21.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba
Komisaris Besar Bonny Djianto membenarkan adanya pelaku tindak pidana narkoba yang
diamankan oleh anggotanya.
Bonny menuturkan, penangkapan
bermula saat Anggota Timsus Narkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari
masyarakat adanya barang terlarang yang rencananya akan diselundupkan malam
itu.
“Anggota akhirnya bergerak
ke TKP dan mndapatkan ciri-ciri mobil yang dikemudikan oleh tersangka,”
ujar Bonny.
Berdasarkan informasi tersebut
anggota melakukan pemantauan terhadap mobil tersebut. Pada pukul 21.00 WIB,
Petugas mendapati mobil Daihatsu Ayla nopol KH 1467 TJ.
“Selanjutnya melakukan
penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti beberapa paket
sabu,” terang Dirresnarkoba.
Petugas mendapati 19 paket sabu
di plastik klip dengan berat total hampir mencapai 1 ons atau tepatnya 95,65
Gram. Selanjutnya tersangka dan barqng buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba
Polda Kalteng guna proses lebih lanjut.