27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Polisi Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan tiga tersangka diduga melakukan tindakan pembakaran lahan di Jalan Trans Kalimantan km 23,4 Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya.

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial AS (29), MS (20) dan TA (38). Mereka diamankan karena terbukti membakar lahan dengan luasan kurang lebih 150 x 300 M dari luas keseluruhan tanah yang mencapai 6 hektare.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, awal bulan Juli 2021, pelaku telah melakukan pembersihan lahan dengan cara menebas pohon-pohon kecil yang berada di lahan tersebut.

"Pelaku berencana, apabila selesai dan bersih lahan tersebut akan digunakan untuk menanam talas bening. Selanjutnya pada tanggal 24 Juli, lahan tersebut sudah kering dan bersih usai dibersihkan pelaku. Maka bekas pepohonan yang ditebas tersebut dikumpulkan pelaku untuk dibakar dengan 30 tumpukan dengan jarak 50 meter," ucap Kapolresta Palangka Raya saat menggelar press rilis di Mapolresta pada Rabu, (28/7/2021).

Baca Juga :  Disambar Pikap, Fransiscus Tewas

Selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2021 para pelaku disebutkan membakar tumpukan dahan kering dengan menggunakan korek api. Namun pada saat pelaku membakar cuaca panas sehingga mengakibatkan kobaran api yang sangat luas membakar lahan itu. Melihat api membesar para pelaku mencoba memadamkan dengan alat pompa air dan pada pukul 04.00 wib dini hari pada tanggal 27 Juli baru bisa dipadamkan.

"Atas kejadian ini, para pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1 KUHPidana, yang berbunyi  barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir, maka akan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan tiga tersangka diduga melakukan tindakan pembakaran lahan di Jalan Trans Kalimantan km 23,4 Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya.

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial AS (29), MS (20) dan TA (38). Mereka diamankan karena terbukti membakar lahan dengan luasan kurang lebih 150 x 300 M dari luas keseluruhan tanah yang mencapai 6 hektare.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, awal bulan Juli 2021, pelaku telah melakukan pembersihan lahan dengan cara menebas pohon-pohon kecil yang berada di lahan tersebut.

"Pelaku berencana, apabila selesai dan bersih lahan tersebut akan digunakan untuk menanam talas bening. Selanjutnya pada tanggal 24 Juli, lahan tersebut sudah kering dan bersih usai dibersihkan pelaku. Maka bekas pepohonan yang ditebas tersebut dikumpulkan pelaku untuk dibakar dengan 30 tumpukan dengan jarak 50 meter," ucap Kapolresta Palangka Raya saat menggelar press rilis di Mapolresta pada Rabu, (28/7/2021).

Baca Juga :  Disambar Pikap, Fransiscus Tewas

Selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2021 para pelaku disebutkan membakar tumpukan dahan kering dengan menggunakan korek api. Namun pada saat pelaku membakar cuaca panas sehingga mengakibatkan kobaran api yang sangat luas membakar lahan itu. Melihat api membesar para pelaku mencoba memadamkan dengan alat pompa air dan pada pukul 04.00 wib dini hari pada tanggal 27 Juli baru bisa dipadamkan.

"Atas kejadian ini, para pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1 KUHPidana, yang berbunyi  barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir, maka akan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru