33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

197 Butir Zenith dari Warga Tanjung Hanau Dibakar

KUALA PEMBUANG- Jajaran Polres Seruyan
juga memusnahkan barang bukti hasil tangkapan lain berupa obat zenith atau
Charnophen sebanyak 197 butir yang berhasil diamankan dari warga Desa Tanjung
Hanau, Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan.

Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi mewakili
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro menyampaikan, tersangka pengedar
zenith yang diketahui bernama Achmad Rusyadi Darya (37), sebelumnya ditangkap
oleh Polsek Hanau di lokasi Perumahan D4 PKS PT Sawit Mas Nugraha Perdana, Desa
Tanjung Hanau Kecamatan Hanau.

“Tersangka kita amankan di Mapolres Seruyan
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata saat konferensi pers, Selasa
(28/7).

Lanjut Wakapolres, pemusnahan zenith  dilakukan dengan cara dibakar sehingga tak
bisa dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.

Baca Juga :  Warga Kapuas Tengah Diamankan Polisi Usai Edarkan Sabu, Segini Barbukn

“Pada pemusnahan barang bukti tersebut,
tersangka juga dihadirkan. Ini bertujuan agar kedepannya, tersangka bisa sadar
dan tak lagi mengulangi perbuatannya, dimana yang dilakukannya adalah salah dan
melanggar hukum,” ucapnya.

Tersangka ini akan
dikenakan pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 tahun
2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana terdaftar nomor 145
dan atau pasal 197 jo pasal 106 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

KUALA PEMBUANG- Jajaran Polres Seruyan
juga memusnahkan barang bukti hasil tangkapan lain berupa obat zenith atau
Charnophen sebanyak 197 butir yang berhasil diamankan dari warga Desa Tanjung
Hanau, Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan.

Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi mewakili
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro menyampaikan, tersangka pengedar
zenith yang diketahui bernama Achmad Rusyadi Darya (37), sebelumnya ditangkap
oleh Polsek Hanau di lokasi Perumahan D4 PKS PT Sawit Mas Nugraha Perdana, Desa
Tanjung Hanau Kecamatan Hanau.

“Tersangka kita amankan di Mapolres Seruyan
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata saat konferensi pers, Selasa
(28/7).

Lanjut Wakapolres, pemusnahan zenith  dilakukan dengan cara dibakar sehingga tak
bisa dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.

Baca Juga :  Warga Kapuas Tengah Diamankan Polisi Usai Edarkan Sabu, Segini Barbukn

“Pada pemusnahan barang bukti tersebut,
tersangka juga dihadirkan. Ini bertujuan agar kedepannya, tersangka bisa sadar
dan tak lagi mengulangi perbuatannya, dimana yang dilakukannya adalah salah dan
melanggar hukum,” ucapnya.

Tersangka ini akan
dikenakan pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 tahun
2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana terdaftar nomor 145
dan atau pasal 197 jo pasal 106 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Terpopuler

Artikel Terbaru