27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Warga Kapuas Tengah Diamankan Polisi Usai Edarkan Sabu, Segini Barbukn

KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO – Satresnarkoba
Polres Kapuas menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu
(14/10) lalu.

Pelaku merupakan pria bernisial D (31) warga
Desa Pendai Mutei, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

“D berhasil diringkus anggot saat berada di
rumahnya,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba
Iptu Subandi, Jumat (16/10).

Dari pelaku, petugas menemukan 15 buah paket
klip kecil masing-masing berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 8,53
gram. Sabu tersebut siap diedarkan olehnya.

Selain itu petugas juga menemukan enam buah
plastik klip kosong, dua buah handphone merk nokia 105 warna hitam dan biru
muda, satu buah sendok plastik, satu lembar celana jeans warna biru merk oxygen
dan uang tunai Rp. 13 juta hasil penjualan sabu.

Baca Juga :  Kasian Banget! Motor Hilang di Halaman Masjid saat Ditinggal Salat

Subandi menambahkan, pelaku langsung dibawa ke
Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan dan mencari asal narkoba yang
dimilikinya.

“Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah
tahanan Polres Kapuas dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara
sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika,” tutup Kasat.

KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO – Satresnarkoba
Polres Kapuas menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu
(14/10) lalu.

Pelaku merupakan pria bernisial D (31) warga
Desa Pendai Mutei, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

“D berhasil diringkus anggot saat berada di
rumahnya,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba
Iptu Subandi, Jumat (16/10).

Dari pelaku, petugas menemukan 15 buah paket
klip kecil masing-masing berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 8,53
gram. Sabu tersebut siap diedarkan olehnya.

Selain itu petugas juga menemukan enam buah
plastik klip kosong, dua buah handphone merk nokia 105 warna hitam dan biru
muda, satu buah sendok plastik, satu lembar celana jeans warna biru merk oxygen
dan uang tunai Rp. 13 juta hasil penjualan sabu.

Baca Juga :  Kasian Banget! Motor Hilang di Halaman Masjid saat Ditinggal Salat

Subandi menambahkan, pelaku langsung dibawa ke
Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan dan mencari asal narkoba yang
dimilikinya.

“Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah
tahanan Polres Kapuas dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara
sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika,” tutup Kasat.

Terpopuler

Artikel Terbaru