KASONGAN–Peredaran dan penggunaan narkoba di Kabupaten Katingan
sudah semakin memprihatinkan. Pasalnya, dari hasil tangkapan yang dilakukan
oleh Satnarkoba Polres Katingan kali ini, satu keluarga menjadi pengedar
narkotika jenis sabu-sabu di Desa Hampalit.
Satu keluarga terdiri dari
seorang ibu rumah tangga berinisial RU (23), pria berinisial HJS (24) dengan
status suami RU, dan pria berinisial RH (27) dengan status kakak kandung RU.
Ketiga orang ini ditangkap di Jalan Pembangunan RT 026 Desa Hampalit, Kecamatan
Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Selasa (25/6) sekira pukul 23.00 WIB.
Dari informsai yang didapat,
penangkapan para pelaku ini berawal dari informasi warga yang mengatakan di
rumah RU sering dijadikan tempat untuk pesta sabu. Berbekal informasi tersebut,
petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah
dipastikan, para pelaku sedang berada di rumah, polisi langsung melakukan
penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan itulah
ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, selanjutnya para pelaku langsung
di bawa ke Mapolres Katingan.
“Mereka merupakan penjual
dan kurir narkotika jenis sabu. Salah satu tersangka berinisial RU merupakan
ibu rumah tangga, istri dari HJS dan adik dari tersangka RH,” terang
Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu
M Yosep Sukmawijaya kepada wartawan, Kamis (27/6).
Kasat Narkoba juga menjelaskan,
bahwa penangkapan RU dan HJS merupakan pengembangan dari pengakuan RH, bahwa
barang tersebut milik tersangka RU. RH merupakan kakak kandung dari RU.
“Sangat jelas sekali mereka
ini merupakan satu keluarga yang menjadi bandar narkotika di Desa
Hampalit,” lanjutnya.
Kemudian dari tangan para pelaku,
polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 0,63
gram, 19 buah pipet kaca, 10 buah plastik klip kosong, sebuah bong yang masih
terdapat sabu, uang tunai Rp 450 ribu dan ponsel.
“Ketiga pelaku kami kenakan
pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 Undang-undang Republik
Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara
paling lama 20 tahun,” tegasnya. (eri/abe/ctk/nto)