30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pengiriman Tahanan Ditunda Karena Covid-19

PALANGKA
RAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menunda pengiriman tahanan
baru di tengah kondisi mewabahnya Virus Corona.

Ketika
pandemi COVID-19 tengah merebak seperti saat ini, kondisi Rumah Tahanan (Rutan)
dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Kalteng yang kelebihan penghuni itu tentu
saja sangat rentan penularan apabila tidak segera ditangani.

Maka dari
itu, Kemenkumham Pusat mengeluarkan surat edaran penundaan sementara pengiriman
tahanan ke rutan atau LP di lingkungan Kemenkum dan HAM. Hal itu disebut
sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Hal itu
diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng,
Hanibal. Menurutnya tahanan yang ditolak penerimaannya ini tak hanya berasal
dari kejaksaan namun juga dari pihak kepolisian.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng, Munarman Klarifikasi ke Polisi

“Itu
pastinya karena saat ini wabah virus corona sudah semakin mengkhawatirkan
makanya rutan dan lapas juga mulai mengeluarkan kebijakan untuk menolak
penerimaan tahanan baru,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon
seluler,

Lanjutnya,
pihaknya juga mengadakan Memorandum of Understanding ( MoU ) bersama beberapa
pihak terkait dalam upaya pencegah virus ini.

“Iya,
memang kami sudah rapat kemarin dengan beberapa instansi. Rencananya Senin akan
rapat lagi untuk membuat perjanjian kerja sama,” jelasnya.

Ia kembali
menegaskan, pengirimanan tahanan sudah tidak diperbolehkan lagi, dalam artian
ditunda sementara.

 “Bahkan untuk sidangnya sendiri nanti,
kami akan menggunakan sistem online,” tegasnya. 

PALANGKA
RAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menunda pengiriman tahanan
baru di tengah kondisi mewabahnya Virus Corona.

Ketika
pandemi COVID-19 tengah merebak seperti saat ini, kondisi Rumah Tahanan (Rutan)
dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Kalteng yang kelebihan penghuni itu tentu
saja sangat rentan penularan apabila tidak segera ditangani.

Maka dari
itu, Kemenkumham Pusat mengeluarkan surat edaran penundaan sementara pengiriman
tahanan ke rutan atau LP di lingkungan Kemenkum dan HAM. Hal itu disebut
sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Hal itu
diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng,
Hanibal. Menurutnya tahanan yang ditolak penerimaannya ini tak hanya berasal
dari kejaksaan namun juga dari pihak kepolisian.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng, Munarman Klarifikasi ke Polisi

“Itu
pastinya karena saat ini wabah virus corona sudah semakin mengkhawatirkan
makanya rutan dan lapas juga mulai mengeluarkan kebijakan untuk menolak
penerimaan tahanan baru,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon
seluler,

Lanjutnya,
pihaknya juga mengadakan Memorandum of Understanding ( MoU ) bersama beberapa
pihak terkait dalam upaya pencegah virus ini.

“Iya,
memang kami sudah rapat kemarin dengan beberapa instansi. Rencananya Senin akan
rapat lagi untuk membuat perjanjian kerja sama,” jelasnya.

Ia kembali
menegaskan, pengirimanan tahanan sudah tidak diperbolehkan lagi, dalam artian
ditunda sementara.

 “Bahkan untuk sidangnya sendiri nanti,
kami akan menggunakan sistem online,” tegasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru