30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Perpanjang Pengaturan Sistem Kerja, Gubernur Larang ASN ke Luar Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) perpanjang penyesuaian sistem kerja aparatur
sipil negara (ASN)
  dan tenaga kontrak
(Tekon) dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Pemprov
Kalteng. Perpanjangan itu sesuai dengan surat edaran gubernur nomor
800/568/IV.1/BKD tertanggal 27 Maret 2020.

Namun, dalam surat perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN
dan Tekon tersebut ada beberapa point tambahan yang sangat ditekankan. Salah
satunya larangan keras kepada ASN dan pejabat untuk bepergian ke luar daerah.

“Pak Gubernur telah keluarkan surat perpanjangan
penyesuaian sistem kerja ASN dan Tekin di Lingkungan Pemprov. Surat dengan
800/568/IV.1/BKD tetanggal 27 Maret 2020 tersebut dikeluarkan dalam rangka
upaya mencegah penyebaran covid-19. Dalam surat edaran tersebut terdapat 6
point yang disampaikan gubernur,” kata Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun.

Dalam surat tersebut, Gubernur Sugianto Sabran menegaskan
agar ASN dan Pejabat tidak keluar daerah dan atau melakukan perjalanan dinas.
Jika ada ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama penanganan
covid-19, maka akan mendapatkan sanksi tegas.

“Larangan ASN dan pejabat melakukan perjalanan dinas
ke luar daerah tersebut terdapat pada point 1 hufur a dan d. Pada ponit 1 huruf
a disebutkan ASN dan Tekon tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, kemudian
pada huruf d disebutkan,  jika melanggar
ketentuan pada huruf a bagi pejabat struktural dan fungsional tertentu
dikenakan pemberhentian jabatan, ASN jabatan pelaksanaan dikenakan hukuman
disiplin tingkat berat dan bagi pegawai kontrak dikenakan pemberhentian,”
ucapnya.

Baca Juga :  Semakin Optimistis Maju di Pilbup Kotim, Zam’an Daftar ke Hanura

Selama masa perpanjangan sistem kerja ASN dan Tekon
tersebut,  pegawai bekerja di rumah
dengan memanfaatkan teknologi. Terkecuali bagi yang bersifat pelayanan, maka
hal tersebut diatur kembali oleh kepala perangkat daerah masing-masing.

“Surat edaran Gubernur Sugianto Sabran tersebut berlaku
sejak 1 April 2020 mendatang. Dan kami berharap semua dapat mengikuti dan
mematuhi,” pungkasnya.

Adapun isi surat edaran Gubernur Sugianto Sabran Nomor
800/568/IV.1/BKD tentang Perpanjangan Sistem Kerja ASN dan Tekon, yakni:

1. ASN dan pegawai kontrak menjalankan tugas kedinasan
dengan bekerja dari rumah (work from home) dengn ketentuan:

a. Tidak melakukan perjalanan ke luar daerah

b. Untuk memastikan ASN dan pegawai kontrak melakukan tugas
kedinasan dengan bekerja di rumah, masing-masing atasan langsung melakukan
pemantauan keberadaan bawahannya.

c. Absen bagi ASN dan pegawai kontrak yang bekerja di rumah
dibuat keterangan hadiri (H) dan dientry oleh admin absensi pada perangkat
daerah setelah mendapatkan konfirmasi dari atasan langsung, dan bagi ASN dan
pegawai kontrak yang bekerja di kantor tetap melakukan absensi elektronik.

Baca Juga :  Rihanna Tampil Seksi dengan Rok Mini Hitam dan Hoodie

d. Jika melanggar ketentuan pada huruf a bagi pejabat
struktural dan fungsional tertentu dikenakan pemberhentian dalam jabatan, ASN
jabatan pelaksanaan dikenakan hukuman disiplin tingkat berat, dan bagi pegawai
kontrak dikenakan pemberhentian.

2. Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan
penjabat pengawas dapat bekerja di rumah yang pengaturannya diserahkan kepada
kepala perangkat daerah masing-masing serta berpedoman pada angka (1) tersebut
di atas.

3. Bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan
langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti;
rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan,
perpajakan, perizinan, dan unit kerja pelayanan lainnya, diatur lebih lanjut
oleh masing-masing kepala perangkat daerah

4. Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi dalam pelayanan kepada masyarakat, pertemuan, rapat, dan
sosialisasi. Dalam hal terdapat rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri ASN
yang sedang melaksanakan tugas kedinasan agar memanfaatkan sarana
teleconference dan atau video conference.

5. Apabila pegawai yang sakit agar istirahat di rumah tidak
masuk kerja dan segera memeriksakan diri ke tempat pelayanan kesehatan.

6. Surat edaran ini efektif mulai berlaku 1 April sampai
dengan pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. 

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) perpanjang penyesuaian sistem kerja aparatur
sipil negara (ASN)
  dan tenaga kontrak
(Tekon) dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Pemprov
Kalteng. Perpanjangan itu sesuai dengan surat edaran gubernur nomor
800/568/IV.1/BKD tertanggal 27 Maret 2020.

Namun, dalam surat perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN
dan Tekon tersebut ada beberapa point tambahan yang sangat ditekankan. Salah
satunya larangan keras kepada ASN dan pejabat untuk bepergian ke luar daerah.

“Pak Gubernur telah keluarkan surat perpanjangan
penyesuaian sistem kerja ASN dan Tekin di Lingkungan Pemprov. Surat dengan
800/568/IV.1/BKD tetanggal 27 Maret 2020 tersebut dikeluarkan dalam rangka
upaya mencegah penyebaran covid-19. Dalam surat edaran tersebut terdapat 6
point yang disampaikan gubernur,” kata Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun.

Dalam surat tersebut, Gubernur Sugianto Sabran menegaskan
agar ASN dan Pejabat tidak keluar daerah dan atau melakukan perjalanan dinas.
Jika ada ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama penanganan
covid-19, maka akan mendapatkan sanksi tegas.

“Larangan ASN dan pejabat melakukan perjalanan dinas
ke luar daerah tersebut terdapat pada point 1 hufur a dan d. Pada ponit 1 huruf
a disebutkan ASN dan Tekon tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, kemudian
pada huruf d disebutkan,  jika melanggar
ketentuan pada huruf a bagi pejabat struktural dan fungsional tertentu
dikenakan pemberhentian jabatan, ASN jabatan pelaksanaan dikenakan hukuman
disiplin tingkat berat dan bagi pegawai kontrak dikenakan pemberhentian,”
ucapnya.

Baca Juga :  Semakin Optimistis Maju di Pilbup Kotim, Zam’an Daftar ke Hanura

Selama masa perpanjangan sistem kerja ASN dan Tekon
tersebut,  pegawai bekerja di rumah
dengan memanfaatkan teknologi. Terkecuali bagi yang bersifat pelayanan, maka
hal tersebut diatur kembali oleh kepala perangkat daerah masing-masing.

“Surat edaran Gubernur Sugianto Sabran tersebut berlaku
sejak 1 April 2020 mendatang. Dan kami berharap semua dapat mengikuti dan
mematuhi,” pungkasnya.

Adapun isi surat edaran Gubernur Sugianto Sabran Nomor
800/568/IV.1/BKD tentang Perpanjangan Sistem Kerja ASN dan Tekon, yakni:

1. ASN dan pegawai kontrak menjalankan tugas kedinasan
dengan bekerja dari rumah (work from home) dengn ketentuan:

a. Tidak melakukan perjalanan ke luar daerah

b. Untuk memastikan ASN dan pegawai kontrak melakukan tugas
kedinasan dengan bekerja di rumah, masing-masing atasan langsung melakukan
pemantauan keberadaan bawahannya.

c. Absen bagi ASN dan pegawai kontrak yang bekerja di rumah
dibuat keterangan hadiri (H) dan dientry oleh admin absensi pada perangkat
daerah setelah mendapatkan konfirmasi dari atasan langsung, dan bagi ASN dan
pegawai kontrak yang bekerja di kantor tetap melakukan absensi elektronik.

Baca Juga :  Rihanna Tampil Seksi dengan Rok Mini Hitam dan Hoodie

d. Jika melanggar ketentuan pada huruf a bagi pejabat
struktural dan fungsional tertentu dikenakan pemberhentian dalam jabatan, ASN
jabatan pelaksanaan dikenakan hukuman disiplin tingkat berat, dan bagi pegawai
kontrak dikenakan pemberhentian.

2. Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan
penjabat pengawas dapat bekerja di rumah yang pengaturannya diserahkan kepada
kepala perangkat daerah masing-masing serta berpedoman pada angka (1) tersebut
di atas.

3. Bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan
langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti;
rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan,
perpajakan, perizinan, dan unit kerja pelayanan lainnya, diatur lebih lanjut
oleh masing-masing kepala perangkat daerah

4. Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi dalam pelayanan kepada masyarakat, pertemuan, rapat, dan
sosialisasi. Dalam hal terdapat rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri ASN
yang sedang melaksanakan tugas kedinasan agar memanfaatkan sarana
teleconference dan atau video conference.

5. Apabila pegawai yang sakit agar istirahat di rumah tidak
masuk kerja dan segera memeriksakan diri ke tempat pelayanan kesehatan.

6. Surat edaran ini efektif mulai berlaku 1 April sampai
dengan pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru