PALANGKA RAYA – Pelaku perundungan dengan
mengikat dan menelanjangi bocah berumur 13 tahun berinisial NT di Petuk
Katimpun rupanya telah di selesaikan oleh pihak kepolisian.
Kini pelaku yang bernama Rusmawinata (28) sudah
diperbolehkan pulang setelah sebelumnya dua hari menjalani pemeriksaan di
kantor Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, tepatnya di Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasatreskrim Poresta Palangka Raya Kompol
Todoan Agung menuturkan, kemungkinan kasus tersebut akan dimediasi secara
kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum.
“Orang tua dari korban tidak keberatan,
karena awal mulanya orang tuanya meminta kepada kakak sepupunya untuk membina
korban,” ujar Kasat melalui pesan Whatsapp. Jumat (28/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian
tersebut terjadi di Jalan Kompleks Pesona Katimpun Permai, Desa Petuk Katimpun,
Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Rabu (26/2).
Kini korban sudah berada di rumah tinggal
seorang diri bersama keluarga ayahnya setelah ibunya meninggal serta ayahnya
menikah lagi dan tinggal di luar kota.Â
(ard/dar)