28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Selama sebulan, Ringkus 10 Pengedar dan Pengguna Narkoba

PALANGKA RAYA – Sepanjang bulan Januari 2020, Satuan
Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya telah berhasil mengungkap sebanyak tujuh
perkara pidana narkoba yang terjadi di wilayah kota Palangka Raya.

Hal ini dipaparkan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri bersama Wakapolresta, Kabagops dan Kasatresnarkoba pada press
release di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (28/01/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri
menjelaskan, sejak Tanggal 4 Januari hingga Tanggal 24 Januari 2020. Satuan
Reserse Narkoba berhasil meringkus para tersangka penyalahgunaan maupun
peredaran gelap narkotika jenis sabu dari beberapa TKP berbeda. yakni di Jalan
Murjani, Jalan Rindang Banua, Jalan A. Yani, Jalan Tjilik Riwut hingga Jalan
Mahir Mahar kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Digeledeh di Rumah, di Saku Celana Pria Ini Ditemukan Sabu 0,25 Gram

Selama kurun waktu tersebut, Kasatresnarkoba Kompol Wahyu
Edi Priyanto beserta anggota berhasil meringkus 10 orang tersangka tindak
pidana narkotika dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 16
paket dengan berat kotor 8,97 gram.

“Barang bukti lain yang kita amankan yaitu sebuah
pipet kaca, empat unit sepeda motor berbagai merk, dua unit HP berbagai merk,
sendok sabu, sebuah korek gas, sebuah timbangan digital, satu pack plastic klip
dan uang tunai senilai 500 ribu rupiah yang diduga merupakan hasil penjualan
Narkoba,” beber Kapolresta.

Pata tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 1,
Junto Pasal 112 ayat 1 dan Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun ditambah dengan
denda Rp 8 Miliar. (ard)

Baca Juga :  Khawatir Pegawai Terpapar Covid-19, Cabjari Palingkau Laksanakan Swab

PALANGKA RAYA – Sepanjang bulan Januari 2020, Satuan
Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya telah berhasil mengungkap sebanyak tujuh
perkara pidana narkoba yang terjadi di wilayah kota Palangka Raya.

Hal ini dipaparkan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri bersama Wakapolresta, Kabagops dan Kasatresnarkoba pada press
release di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (28/01/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri
menjelaskan, sejak Tanggal 4 Januari hingga Tanggal 24 Januari 2020. Satuan
Reserse Narkoba berhasil meringkus para tersangka penyalahgunaan maupun
peredaran gelap narkotika jenis sabu dari beberapa TKP berbeda. yakni di Jalan
Murjani, Jalan Rindang Banua, Jalan A. Yani, Jalan Tjilik Riwut hingga Jalan
Mahir Mahar kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Digeledeh di Rumah, di Saku Celana Pria Ini Ditemukan Sabu 0,25 Gram

Selama kurun waktu tersebut, Kasatresnarkoba Kompol Wahyu
Edi Priyanto beserta anggota berhasil meringkus 10 orang tersangka tindak
pidana narkotika dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 16
paket dengan berat kotor 8,97 gram.

“Barang bukti lain yang kita amankan yaitu sebuah
pipet kaca, empat unit sepeda motor berbagai merk, dua unit HP berbagai merk,
sendok sabu, sebuah korek gas, sebuah timbangan digital, satu pack plastic klip
dan uang tunai senilai 500 ribu rupiah yang diduga merupakan hasil penjualan
Narkoba,” beber Kapolresta.

Pata tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 1,
Junto Pasal 112 ayat 1 dan Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun ditambah dengan
denda Rp 8 Miliar. (ard)

Baca Juga :  Khawatir Pegawai Terpapar Covid-19, Cabjari Palingkau Laksanakan Swab

Terpopuler

Artikel Terbaru