30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bebas Bersyarat, Jhon Kei Keluar dari Lapas Nusakambangan

Terpidana
kasus pembunuhan berencana, Jhon Kei telah keluar dari Lapas Nusakambangan
setelah menjalani proses hukum selama lima tahun sejak 2014. Dia dinyatakan
bebas bersyarat sejak Kamis (26/12).

Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri
Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember
2019.

“Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas
menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019,” kata Kabag Humas
dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham, Ade Kusmanto dalam keterangannya
di Jakarta, Kamis (26/12) malam.

Ade menyampaikan, Jhon Kei seharusnya baru akan bebas murni pada
31 Maret 2025. Namun setelah memenuhi persyaratan pembebasan bersyarat, John
Kei akhirnya bisa menghirup udara segar lebih cepat yakni Kamis, 26 Desember
2019. “Masa percobaan (pembebasan bersyarat) berakhir 31 Maret 2026,” ucap Ade.

Baca Juga :  Penjaga Kebun Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok

Ade menyampaikan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana
sebagaimana diatur Pasal 14 ayat 1 (k) Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan.

Berdasarkan Permenkumham No 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat
diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Pertama telah menjalani
masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana dengan ketentuan paling sedikit 9
bulan.

“Berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa
pidana dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” terang Ade.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan
vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan 27 Desember 2012 lalu.
Majelis hakim menilai, John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana
terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701
Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012.

Baca Juga :  Jadi Pengedar Sabu, Fadil dan Hery Diciduk di Barak

John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, setelah mengajukan banding, Hakim tingkat
banding justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.
Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei
akan bebas pada 31 maret 2025.

Setelah memenuhi persyaratan, Ditjen PAS Kemenkumham menyatakan,
John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 desember 2019 dan masa
percobaan hingga 31 maret 2026.(jpc)

 

Terpidana
kasus pembunuhan berencana, Jhon Kei telah keluar dari Lapas Nusakambangan
setelah menjalani proses hukum selama lima tahun sejak 2014. Dia dinyatakan
bebas bersyarat sejak Kamis (26/12).

Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri
Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember
2019.

“Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas
menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019,” kata Kabag Humas
dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham, Ade Kusmanto dalam keterangannya
di Jakarta, Kamis (26/12) malam.

Ade menyampaikan, Jhon Kei seharusnya baru akan bebas murni pada
31 Maret 2025. Namun setelah memenuhi persyaratan pembebasan bersyarat, John
Kei akhirnya bisa menghirup udara segar lebih cepat yakni Kamis, 26 Desember
2019. “Masa percobaan (pembebasan bersyarat) berakhir 31 Maret 2026,” ucap Ade.

Baca Juga :  Penjaga Kebun Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok

Ade menyampaikan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana
sebagaimana diatur Pasal 14 ayat 1 (k) Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan.

Berdasarkan Permenkumham No 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat
diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Pertama telah menjalani
masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana dengan ketentuan paling sedikit 9
bulan.

“Berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa
pidana dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” terang Ade.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan
vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan 27 Desember 2012 lalu.
Majelis hakim menilai, John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana
terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701
Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012.

Baca Juga :  Jadi Pengedar Sabu, Fadil dan Hery Diciduk di Barak

John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, setelah mengajukan banding, Hakim tingkat
banding justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.
Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei
akan bebas pada 31 maret 2025.

Setelah memenuhi persyaratan, Ditjen PAS Kemenkumham menyatakan,
John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 desember 2019 dan masa
percobaan hingga 31 maret 2026.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru