25.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

KPK Kaget Presiden Jokowi Beri Grasi ke Mantan Gubernur Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut angkat suara terkait
keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi grasi kepada mantan Gubernur
Riau, Annas Maamun. Komisioner KPK, Laode M Syarif kaget dengan keputusan
tersebut, sebab hingga saat ini penyelidikan kasus terkait Annas Maamun masih
berjalan.

“Terus terang kasus yang melibatkan Pak Annas Maamun itu juga
sebagian masih dalam penyidikan KPK seperti koorporasinya. Jadi, kami kaget
juga,” ujar Laode di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).

Namun, meski mendapatkan grasi, Annas Maamun diharapkan bisa
kooperatif mengikuti proses yang masih berjalan di KPK. “Kami berharap kalau
beliau sudah di luar akan kooperatif terus untuk menindaklanjuti kasus yang
berhubungan dengan dirinya,” ungkap Laode.

Baca Juga :  Kedepankan Teguran dan Disiplin Protokol Kesehatan

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan grasi satu tahun dari
total tujuh tahun hukuman penjara kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Dengan adanya grasi ini Annas diperkirakan bebas pada 2020.

Hal ini dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen
Pemasyarakatan, Kemenkumham, Ade Kusmanto. “Menurut data pada sistem data base
pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021. Setelah mendapat grasi pengurangan
hukuman selama 1 (satu) tahun, diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan
denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016,” kata Ade dalam keterangannya, Selasa
(26/11).

Ade menjelaskan, grasi yang diberikan Presiden berupa
pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi pidana
penjara selama enam tahun. “Namun pidana denda Rp 200 juta subsider pidana
kurungan selama enam bulan tetap harus dibayar,” tukas Ade.

Baca Juga :  Oknum TNI Dituntut Seumur Hidup, Keluarga Korban Minta Dihukum Mati

Sebagai informasi, Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh
Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 karena terbukti melakukan korupsi
alih fungsi lahan sawit. Namun, ditingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah
hukuman terhadap Annas Maamun jadi tujuh tahun penjara.‎(jpc)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut angkat suara terkait
keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi grasi kepada mantan Gubernur
Riau, Annas Maamun. Komisioner KPK, Laode M Syarif kaget dengan keputusan
tersebut, sebab hingga saat ini penyelidikan kasus terkait Annas Maamun masih
berjalan.

“Terus terang kasus yang melibatkan Pak Annas Maamun itu juga
sebagian masih dalam penyidikan KPK seperti koorporasinya. Jadi, kami kaget
juga,” ujar Laode di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).

Namun, meski mendapatkan grasi, Annas Maamun diharapkan bisa
kooperatif mengikuti proses yang masih berjalan di KPK. “Kami berharap kalau
beliau sudah di luar akan kooperatif terus untuk menindaklanjuti kasus yang
berhubungan dengan dirinya,” ungkap Laode.

Baca Juga :  Kedepankan Teguran dan Disiplin Protokol Kesehatan

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan grasi satu tahun dari
total tujuh tahun hukuman penjara kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Dengan adanya grasi ini Annas diperkirakan bebas pada 2020.

Hal ini dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen
Pemasyarakatan, Kemenkumham, Ade Kusmanto. “Menurut data pada sistem data base
pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021. Setelah mendapat grasi pengurangan
hukuman selama 1 (satu) tahun, diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan
denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016,” kata Ade dalam keterangannya, Selasa
(26/11).

Ade menjelaskan, grasi yang diberikan Presiden berupa
pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi pidana
penjara selama enam tahun. “Namun pidana denda Rp 200 juta subsider pidana
kurungan selama enam bulan tetap harus dibayar,” tukas Ade.

Baca Juga :  Oknum TNI Dituntut Seumur Hidup, Keluarga Korban Minta Dihukum Mati

Sebagai informasi, Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh
Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 karena terbukti melakukan korupsi
alih fungsi lahan sawit. Namun, ditingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah
hukuman terhadap Annas Maamun jadi tujuh tahun penjara.‎(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru