28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Begini Rumitnya Penanganan Kasus yang Melilit RJ Lino Menurut KPK

Penanganan perkara dugaan korupsi yang melilit Direktur Utama
(Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino sampai saat ini masih belum memasuki tahap
penuntutan. Padahal Lino disudah cukup lama ditetapkan sebagai tersangka oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjelaskan, kasus yang menjerat
RJ Lino masih berjalan. “Jadi jangan sampai ditulis oleh media bahwa RJ Lino
ditetapkan sebagai tersangka belum ada dua alat bukti. Bukan saya yang
menetapkan tersangka ya. Tapi ini ada direktur penyelidikan. Tapi setelah kita
lihat ada dua alat buktinya,” ujar Laode dalam acraa Rapat Dengar Pendapat
(RDP) bersama Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).

Laode menjelaskan, kasus tersebut lama karena masih dalam
penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “BPKP hampir satu tahun
lebih, dua tahun, enggak mau hitung. Saya kurang tahu apa yang terjadi. Setelah
kita masuk, kita putuskan, kita pindahkan ke BPK,” katanya.

Baca Juga :  Kapolsek Bukit Batu Patroli Air di Sungai Rungan

Laode menjelaskan, ada juga alasan lain dari lamanya kasus yang
menjerat RJ Lino. Pertama adalah‎ karena harga pembandingnya tidak ada. Apalagi
dokumen dari Tiongkok tidak ada. Sehingga kasus ini masih molor lama.

“Harusnya kan ada harga karena kan barangnya barang Tiongkok.
Harga dari sana berapa? Tidak ada. Setelah itu apa yang kami lakukan sekarang?
Karena pihak otoritas Tiongkok ini memang tidak kooperatif,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, KPK telah berupaya berbuat maksimal dari kasus
yang menjerat RJ Lino ini. Kasus ini lama karena adanya yang tidak kooperatif.
Sehingga sulit untuk menghitung kerugian negara.

‎”Jadi jangan anggap KPK itu tidak melakukan upaya maksimum.
Bahkan ada satu tim forensik kami pergi, pretelin itu semuanya ke tempat lain,”
pungkasnya.

Baca Juga :  Perempuan Ini Ditahan Setelah Terbukti Terlibat Jaringan Narkoba, Ini

Sekadar informasi, RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka
karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung
perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai
penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan
dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse). Sehingga
menimbulkan inefisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut
sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku
Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.(jpc)

 

Penanganan perkara dugaan korupsi yang melilit Direktur Utama
(Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino sampai saat ini masih belum memasuki tahap
penuntutan. Padahal Lino disudah cukup lama ditetapkan sebagai tersangka oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjelaskan, kasus yang menjerat
RJ Lino masih berjalan. “Jadi jangan sampai ditulis oleh media bahwa RJ Lino
ditetapkan sebagai tersangka belum ada dua alat bukti. Bukan saya yang
menetapkan tersangka ya. Tapi ini ada direktur penyelidikan. Tapi setelah kita
lihat ada dua alat buktinya,” ujar Laode dalam acraa Rapat Dengar Pendapat
(RDP) bersama Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).

Laode menjelaskan, kasus tersebut lama karena masih dalam
penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “BPKP hampir satu tahun
lebih, dua tahun, enggak mau hitung. Saya kurang tahu apa yang terjadi. Setelah
kita masuk, kita putuskan, kita pindahkan ke BPK,” katanya.

Baca Juga :  Kapolsek Bukit Batu Patroli Air di Sungai Rungan

Laode menjelaskan, ada juga alasan lain dari lamanya kasus yang
menjerat RJ Lino. Pertama adalah‎ karena harga pembandingnya tidak ada. Apalagi
dokumen dari Tiongkok tidak ada. Sehingga kasus ini masih molor lama.

“Harusnya kan ada harga karena kan barangnya barang Tiongkok.
Harga dari sana berapa? Tidak ada. Setelah itu apa yang kami lakukan sekarang?
Karena pihak otoritas Tiongkok ini memang tidak kooperatif,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, KPK telah berupaya berbuat maksimal dari kasus
yang menjerat RJ Lino ini. Kasus ini lama karena adanya yang tidak kooperatif.
Sehingga sulit untuk menghitung kerugian negara.

‎”Jadi jangan anggap KPK itu tidak melakukan upaya maksimum.
Bahkan ada satu tim forensik kami pergi, pretelin itu semuanya ke tempat lain,”
pungkasnya.

Baca Juga :  Perempuan Ini Ditahan Setelah Terbukti Terlibat Jaringan Narkoba, Ini

Sekadar informasi, RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka
karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung
perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai
penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan
dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse). Sehingga
menimbulkan inefisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut
sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku
Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru