28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Nah Loh…Ambil Barang Milik Orang, 2 Pemulung Terancam 4 Tahun Penja

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO – Dua pelaku pencurian barang milik orang lain terekam kamera CCTV.
Pelaku disinyalir pemulung karena menggunakan gerobak rongsok saat beraksi..

Ya, kedua pelaku itu
adalah Yunit (33) warga Jalan Menteng dan Darwin (27) warga Jalan Piranha Kota
Palangka Raya. Kelakuan keduanya dihentikan jajaran Polsek Pahandut. Mereka
terpaksa diamankan di dua TKP, Sabtu (24/10) lalu.

Kedua pelaku tersebut, melakukan
aksi pencurian di Jalan Jati Raya II Gang Kanjeng Pras No. 2, Kelurahan
Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada tanggal 1 September 2020 lalu.

“Kedua tersangka
adalah sehari-hari bekerja sebagai pencari barang rongsokan atau pembeli besi
tua di wilayah Kelurahan Panarung,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri.

Baca Juga :  Lupa Padamkan Tungku, Rumah Ludes Jadi Arang

Menurut kapolres, mereka
mengambil barang dengan memasuki pekarangan rumah orang lain. Beruntung kamera
CCTV merekam aktivitas keduanya yang mengambil barang. Bahkan vidio rekaman
CCTV yang diuploud di media sosial sempat menjadi viral.

Diketahui barang korban
yang dicuri antara lainnya dua suspensi mobil CRV, sebuah besi plat penutup panggangan
ikan, dua buah apar-apar mobil,  dan
sebuah arco warna merah.

Korban baru menyadari
saat ingin menggunakan panggangan ikan tersebut.  Ketika di cek melalui CCTV, sejumlah barang
lainnya ternyata raib digasak dua orang tak dikenal itu.

“Di situasi
sekarang banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Bagi yang imannya tidak
kuat, pastinya melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” ungkap Jaladri.

Baca Juga :  Mau Transaksi Sabu, Pemuda Ini Ditangkap di Depan ATM Samping Kantor B

Kini kedunya harus
ditahan di Mapolsek Pahandut untuk diproses lebih lanjut. Kemudian kedua pelaku
telah disangkakan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan
ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO – Dua pelaku pencurian barang milik orang lain terekam kamera CCTV.
Pelaku disinyalir pemulung karena menggunakan gerobak rongsok saat beraksi..

Ya, kedua pelaku itu
adalah Yunit (33) warga Jalan Menteng dan Darwin (27) warga Jalan Piranha Kota
Palangka Raya. Kelakuan keduanya dihentikan jajaran Polsek Pahandut. Mereka
terpaksa diamankan di dua TKP, Sabtu (24/10) lalu.

Kedua pelaku tersebut, melakukan
aksi pencurian di Jalan Jati Raya II Gang Kanjeng Pras No. 2, Kelurahan
Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada tanggal 1 September 2020 lalu.

“Kedua tersangka
adalah sehari-hari bekerja sebagai pencari barang rongsokan atau pembeli besi
tua di wilayah Kelurahan Panarung,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri.

Baca Juga :  Lupa Padamkan Tungku, Rumah Ludes Jadi Arang

Menurut kapolres, mereka
mengambil barang dengan memasuki pekarangan rumah orang lain. Beruntung kamera
CCTV merekam aktivitas keduanya yang mengambil barang. Bahkan vidio rekaman
CCTV yang diuploud di media sosial sempat menjadi viral.

Diketahui barang korban
yang dicuri antara lainnya dua suspensi mobil CRV, sebuah besi plat penutup panggangan
ikan, dua buah apar-apar mobil,  dan
sebuah arco warna merah.

Korban baru menyadari
saat ingin menggunakan panggangan ikan tersebut.  Ketika di cek melalui CCTV, sejumlah barang
lainnya ternyata raib digasak dua orang tak dikenal itu.

“Di situasi
sekarang banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Bagi yang imannya tidak
kuat, pastinya melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” ungkap Jaladri.

Baca Juga :  Mau Transaksi Sabu, Pemuda Ini Ditangkap di Depan ATM Samping Kantor B

Kini kedunya harus
ditahan di Mapolsek Pahandut untuk diproses lebih lanjut. Kemudian kedua pelaku
telah disangkakan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan
ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Terpopuler

Artikel Terbaru